Ulama Saudi Syekh Awad al-Qarni Terancam Hukuman Mati karena Cuitannya di Twitter
Riyadh (SI Online) – Syekh Awad al-Qarni (65), seorang profesor dan ulama Saudi Arabia, terancam hukuman mati atas berbagai tuduhan.
Salah satu tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah penggunaan Twitter yang oleh pengadilan dianggap membahayakan ketertiban umum.
Tuduhan terkait penggunaan Twitter itu muncul dalam dokumen pengadilan yang dilihat The Guardian pada Ahad (15/01/2023).
“Awad al-Qarni telah mengakui menggunakan akun Twitter atas namanya di setiap kesempatan…untuk mengungkapkan pendapatnya,” bunyi dokumen pengadilan.
Tuduhan terhadapnya juga termasuk pembuatan akun Telegram dan berbagi berita yang dianggap “bermusuhan” dengan Kerajaan Arab Saudi dalam obrolan WhatsApp.
Selain itu, ulama yang juga profesor hukum itu dituduh memuji gerakan Ikhwanul Muslimin—yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Saudi—dalam sebuah video.
Pengakuan Awad al-Qarni atas berbagai tuduhan itu disampaikan selama interogasi di penjara Saudi, yang oleh para aktivis disebut terjadi setelah penyiksaan dan penganiayaan.
Setahun setelah penangkapannya, jaksa penuntut umum meminta Awad Qarni menghadapi hukuman mati bersama ulama lainnya; Salman Odah dan Ali al-Omari.
Qarni, Omari dan Odah adalah tokoh agama dengan banyak pengikut di kalangan pemuda Arab Saudi dan negara lain di kawasan Arab.
Sebelumnya, pada 2017 silam, Pengadilan Pidana Khusus Riyadh menyatakan tindakan Syekh Awad al-Qarni menggunakan Twitter untuk mengungkapkan pendapat yang berseberangan dengan kerajaan telah membahayakan keteriban umum.