OPINI

Pakta Makkah: Pergeseran Geopolitik Umat Islam

Oleh: Yanuardi Syukur, Dosen Antropologi Universitas Khairun, Ternate.

Penandatanganan Pakta Pertahanan Makkah pada 7 Agustus 2026 oleh Arab Saudi, Turki, dan Pakistan bukanlah sekadar perjanjian militer biasa. Perjanjian ini merupakan respons atas gejolak perang AS-Israel melawan Iran serta krisis kepercayaan terhadap payung keamanan Amerika Serikat.

Pakta yang menetapkan klausul pertahanan kolektif ini disambut luas sebagai tonggak bersejarah bagi persatuan umat Islam. Prinsip utamanya menegaskan bahwa serangan terhadap salah satu negara anggota akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota.

Para pemimpin Pakistan menyebutnya sebagai “langkah signifikan menuju persatuan umat” dan “momen kebanggaan”. Sementara itu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Dunia Muslim (MWL) memberikan dukungan penuh.

Satu hal menarik, respons positif juga datang dari Iran. Kejutan diplomatik ini menunjukkan bahwa pakta tersebut justru membuka ruang bagi solidaritas regional yang lebih inklusif.

Dalam perspektif antropologi, Pakta Makkah dapat dibaca melalui kacamata teori aliansi yang dikembangkan oleh Claude Lévi-Strauss. Dalam karyanya The Elementary Structures of Kinship (1949), Lévi-Strauss berpendapat bahwa hubungan horizontal melalui aliansi lebih penting daripada garis keturunan vertikal.

Pakta ini melakukan hal yang sama pada tataran antarbangsa. Kebijakan ini mengubah hubungan bilateral yang longgar menjadi ikatan pertahanan kolektif yang mengikat.

Prinsip timbal balik (reciprocity) yang menjadi fondasi kebudayaan manusia turut menjadi inti dari pakta ini. Setiap pihak membawa “mahar” strategis yang berbeda-beda.

Arab Saudi hadir dengan status penjaga dua kota suci (khadimul haramain) dan kekuatan finansialnya. Turki membawa pengalaman militer NATO serta industri pertahanan modern, sedangkan Pakistan menyumbang kekuatan militer besar dan arsenal nuklir.

Sistem pertukaran strategis ini menciptakan kewajiban timbal balik yang sangat kuat. Hubungan yang terbangun melampaui sekadar deklarasi politik biasa.

Lebih jauh, pakta ini juga menjadi ajang pembangunan identitas kolektif (we-ness) di antara ketiga negara. Penggunaan simbolisme kota suci Makkah secara aktif memperkuat pernyataan identitas tersebut.

Antropolog Prancis, Marcel Mauss, dalam The Gift (1925) menjelaskan bahwa pertukaran membawa kewajiban moral yang mengikat. Pakta Makkah menjadi ikatan yang mengubah hubungan strategis menjadi hubungan kekerabatan politik.

Pakta Makkah sekaligus menandai berakhirnya era ketergantungan strategis negara-negara Teluk pada Amerika Serikat. Keraguan atas keandalan proteksi keamanan Washington mendorong Riyadh untuk bersiap memasuki era pasca-Amerika di Timur Tengah.

1 2Laman berikutnya
Back to top button