NASIONAL

Anggota DPRD Gembong Narkoba Layak Dihukum Mati

Jakarta (SI Online) – Komite III DPD RI mengapresiasi prestasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan menangkap anggota DPRD Langkat fraksi Nasdem Ibrahim Hasan yang diduga kuat sebagai bandar atau gembong besar sekaligus pemilik sabu seberat 105 kg dan pil ekstasi 30 ribu butir.

“Apresiasi setingginya kepada BNN atas prestasi ini. Penangkapan ini semakin membuktikan bahwa jihad kita melawan dan memberantas narkoba semakin berat. Seorang Anggota Dewan yang seharusnya menjadi yang terdepan melawan narkoba malah menjadi gembong besar narkoba. Pelaku layak dituntut dan dijatuhi hukuman mati,” tegas Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (24/8).

Fahira mengungkapkan, hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku, karena selain banyaknya narkoba yang dimilikinya dan diduga kuat merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang mengendalikan barang untuk beberapa wilayah seperti, Aceh, Kepulauan Riau dan Sumut, status pelaku adalah seorang Anggota DPRD. Anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan malah menjadi biang kerusakan masyarakat dan bangsa.

Menurut Fahira, hukuman mati bagi pelaku yang juga anggota dewan ini, akan jadi peringatan bagi siapa saja gembong narkoba atau siapa saja yang masih terlibat bisnis narkoba, terlebih mereka yang menggunakan status atau jabatannya untuk menjalankan bisnis haram ini, bahwa negara ini serius melakukan jihad melawan narkoba.

“Sekalai lagi, pelaku layak dihukum mati. Jangan sampai level kedaruratan narkoba kita seperti Filipina. Siapapun yang terlibat apalagi menjadi bandar dan pengedar tidak ada ampun karena hukuman berat hingga mati menanti. Kita harus tegaskan pesan ini kepada mereka yang masih menganggap Indonesia surga narkoba,” pungkas Anggota DPD RI DKI Jakarta ini.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button