Dukung Menlu Panggil Dubes Swedia dan Denmark, HNW: Hentikan Penistaan terhadap Al-Qur’an!
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang akan memanggil Dubes Swedia dan Denmark soal pembakaran Al-Qur’an.
Hidayat berharap agar mereka meneruskan sikap resmi Indonesia yang menolak keras pelanggaran HAM dalam bentuk penistaan Agama dengan pembiaran pembakaran kitab suci Al-Qur’an yang diyakini oleh mayoritas mutlak penduduk Indonesia dan milyaran warga dunia, agar hal tersebut segera dihentikan oleh pemerintah Swedia dan Denmark.
Pria yang akrab disapa HNW itu juga mengingatkan agar sikap terbuka Menlu RI yang mendesak agar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menyampaikan pesan bersama mengecam keras pembakaran Al Quran di beberapa negara Eropa, seperti Swedia dan Denmark, dalam beberapa pekan terakhir ini, agar diseriusi, dikawal, sehingga mewujud menjadi koreksi yang efektif menguatkan toleransi dan menghentikan terulang dan menyebarnya penistaan Agama (Islam) dengan pembakaran Al-Qur’an.
“Sikap Menlu Retno dalam pertemuan luar biasa Menlu anggota OKI pada Senin kemarin patut diapresiasi dan didukung. Namun, yang lebih penting dan mendesak adalah agar ajakan Menlu RI dikawal dengan serius sehingga bisa diwujudkan, dan agar juga bisa diperluas menjalin kolaborasi tidak hanya dengan OKI tetapi juga dengan organisasi Islam maupun komunitas internasional pro HAM tapi anti penistaan Agama. Karena dampak negatif dari pembiaran penistaan Agama melalui pembakaran kitab suci seperti Al-Qur’an itu akan sangat membahayakan harmoni dan toleransi di tingkat global juga. Hal buruk yang harus dicegah dan dihindari oleh semua pihak,” ujar HNW melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (1/8/2023).
HNW mengatakan bahwa segala aksi pembakaran dan penistaan Al Quran di Swedia dan Denmark bukan hanya perlu ‘dikecam’, tetapi harus ‘dikoreksi” secara konkret antara lain melalui mekanisme hubungan atau hukum internasional yang tersedia.
“Dengan terus berulangnya pembakaran Al-Qur’an padahal negara-negara OKI dan masyarakat Islam internasional sudah menyuarakan penolakannya, maka negara-negara OKI perlu bebas berpendapat dengan mempertimbangkan ulang hubungan politik dan kerja sama ekonomi dengan negara-negara yang dengan dalih kebebasan berpendapat malah membiarkan peristiwa pelanggaran HAM berupa pembakaran kitab suci Al-Qur’an,” ujarnya.
Hal demikian, lanjut HNW karena Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/DUHAM) pada intinya mengatur bagaimana hak-hak asasi dan kebebasan yang diberikan harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain.
“Pembakaran Al-Qur’an itu jelas bukan pelaksanaan HAM dan kebebasan berekspresi, karena jelas-jelas tidak menghormati orang lain, terutama sekitar 2 miliar umat Islam yang ada di seluruh dunia,” tukasnya.