#Lawan IslamofobiaNASIONAL

Dukung Menlu Panggil Dubes Swedia dan Denmark, HNW: Hentikan Penistaan terhadap Al-Qur’an!

HNW yang sejak awal mengecam tindakan pembiaran pembakaran Al-Qur’an tersebut dan berkali-kali menyerukan agar dunia Islam bersatu untuk mengkoreksi dan menghentikan tindak intoleransi dan pelanggaran HAM dalam bentuk pembakaran kitab suci Al-Qur’an.

”Saya juga sudah menyuarakannya sejak awal tindakan intoleran itu dilakukan di Swedia maupun Denmark. Tapi sepertinya kecaman saja tidak cukup, perlu ada langkah konkret dan tegas bagi dunia Islam termasuk OKI untuk mendesak negara-negara tersebut menghormati HAM internasional, serius menjaga toleransi, dengan menghentikan pembakaran Al-Qur’an, dan merevisi UU yang mengatur kebebasan berpendapat di level nasionalnya agar sesuai dengan prinsip Deklarasi HAM Dunia di atas, juga agar selaras dengan Keputusan Mahkamah HAM Eropa dan keputusan terakhir Dewan HAM PBB,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi luar negeri ini menjelaskan bahwa pihak Swedia dan Denmark tidak cukup hanya ‘mengecam’ perilaku tersebut dan berdalih tidak bisa mengkriminalisasi karena dalih UU yang mengatur kebebasan berpendapat di negaranya.

“Apabila itu persoalannya, maka negara-negara tersebut harus merevisi aturan hukum nasionalnya agar bisa menghormati orang lain. Itu baru mencerminkan negara demokrasi yang maju, toleran dan menghormati HAM,” tukasnya.

Apalagi, lanjut HNW, instrumen hukum internasional dan Eropa juga memberi batasan yang jelas antara kebebasan berekspresi dan penistaan agama. Beberapa instrumen hukum tersebut, di antaranya, adalah Resolusi Dewan HAM PBB nomor A/HRC/53/L/23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Genewa, Swiss, dan juga putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2018 lalu yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW merupakan penistaan agama, dan tidak termasuk kebebasan berekspresi. Hal sejenis, seharusnya juga diterapkan terhadap kasus berulang pembakaran Kitab Suci Al-Qur’an bahwa itu juga bukan termasuk kebebasan berekspresi.

“Dan apabila memang negara-negara tersebut “ngotot” melindungi perilaku intoleran pembakaran kitab suci Al-Qur’an dengan dalih kebebasan berpendapat, maka 57 negara yang tergabung pada OKI mestinya juga bisa bersikap bebas untuk menyelamatkan kemaslahatan HAMnya, dengan mengkonsolidasikan upaya-upaya yang lebih efektif bahkan kalau perlu hingga mengucilkan negara-negara tersebut dari hubungan politik dan ekonomi (boikot produk-produk asal Swedia dan Dennark) khususnya dengan negara-negara anggota OKI, hingga perilaku intoleran dan penistaan Agama tersebut benar-benar dapat diakhiri dan para pelakunya bisa dihukum secara tegas, adik dan benar,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button