ICJ: Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Jakarta (SI Online) – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag menyatakan, pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah “ilegal” dan harus segera diakhiri.
“Pengadilan telah menemukan bahwa keberadaan Israel yang terus-menerus di Wilayah Palestina adalah ilegal,” ungkap hakim ketua ICJ Nawaf Salam dalam pernyataannya pada Jumat (19/07/2024).
Putusan ini menuai kecaman dari Israel yang menyebutnya sebagai “keputusan penuh kebohongan”, namun disambut baik oleh kepresidenan Palestina yang menyebutnya “bersejarah”.
Meskipun pernyataan ICJ ini bersifat tidak mengikat, hal ini meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah meningkatnya kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat perang antara Israel dan Hamas yang dipicu oleh serangan brutal kelompok tersebut pada 7 Oktober.
Dengan putusan itu, Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang tidak sah ini secepat mungkin.
ICJ juga menambahkan bahwa Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki. Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pemeliharaan tembok antara wilayah tersebut, dianggap sebagai bentuk aneksasi dari sebagian besar wilayah yang diduduki.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pendapat ICJ sebagai “keputusan penuh kebohongan”.
“Orang-orang Yahudi bukan penjajah di tanah mereka sendiri – tidak di ibu kota abadi kita, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kita, Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki),” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP.
DI sisi lain, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebut putusan tersebut sebagai “momen penting”. []