#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Lewat Pemboman, Israel Paksa Warga Kosongkan Gaza Utara

Gaza (SI Online) – Seorang pejabat PBB menegaskan bahwa praktik Israel di Gaza utara mengancam akan mengosongkan wilayah tersebut dari seluruh warga Palestina dengan membuat penduduknya terkena pemboman, pengepungan, dan risiko kelaparan.

Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Volker Türk, mengatakan dalam pernyataan pers pada Jumat bahwa tentara penjajah Israel memaksa penduduk di Jalur Gaza utara untuk memilih antara mengungsi secara massal atau terjebak ke zona pertempuran.

Turk meminta para pemimpin dunia untuk mengambil tindakan, sesuai dengan Konvensi Jenewa, untuk memastikan penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional, mengingat pemboman di Gaza utara terus berlanjut tanpa henti, dan tentara Israel memerintahkan ratusan ribu orang untuk mengungsi, tanpa jaminan kembali, tapi tidak ada cara aman untuk pergi.

Turk menambahkan, “Bom terus berjatuhan, sementara tentara Israel memisahkan keluarga dan menahan banyak orang, dan orang-orang yang melarikan diri dilaporkan telah ditembak.”

Komisaris PBB melanjutkan, “Tidak dapat dibayangkan bahwa situasinya semakin buruk dari hari ke hari. Kebijakan dan praktik pemerintah Israel di Gaza utara mengancam akan mengosongkan wilayah tersebut dari seluruh warga Palestina kemungkinan bahwa hal ini dapat meluas hingga. Kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Dia menunjukkan bahwa, “tentara Israel membom rumah sakit yang menyebabkan kematian dan luka pada karyawan dan pasien di rumah sakit, atau memaksa mereka untuk mengungsi pada saat yang sama. Sementara tempat penampungan, seperti halnya sekolah, dibom setiap hari.”

“Ketakutan terbesar saya adalah mengingat intensitas dan luasnya operasi Israel yang saat ini sedang berlangsung di Gaza utara dan sifatnya yang kejam, jumlah ini akan meningkat secara signifikan,” kata Turk.

Ia menambahkan menambahkan, “Saya telah berulang kali menyatakan keprihatinan saya tentang metode dan cara perang, dan keseriusan pelanggaran yang dilakukan.”

Ia mencatat bahwa di bawah Konvensi Jenewa, negara-negara harus bertindak ketika terjadi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan menekankan bahwa “di bawah Konvensi Genosida, negara-negara pihak juga bertanggung jawab untuk bertindak mencegah kejahatan semacam itu, ketika bahayanya semakin besar.

Perang agresi brutal “Israel” dan kejahatan genosida yang dilakukannya di Jalur Gaza telah memasuki hari ke-385 berturut-turut, bertepatan dengan pemboman artileri dan udara yang intens dan terus menerus serta pemboman rumah dan blok pemukiman.

Pasukan pendudukan terus melakukan pembantaian mengerikan terhadap warga sipil di Jalur Gaza, terutama wilayah Jabalia dan Jalur Gaza bagian utara. Yang menjadi sasaran genosida dan pemindahan paksa warganya.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button