INDUSTRI HALAL

450 Peserta Ikuti Free Mentoring ‘Kiat Sukses Jadi Penyelia Halal’ yang Digelar IHATEC

Bogor (SI Online)- Salah satu lembaga pelaksana pelatihan auditor halal dan penyelia halal terkemuka di Tanah Air, Indonesian Halal Training and Education Center (IHATEC), kembali menggelar pelatihan bagi para penyelia halal.

Pelatihan bertajuk “Kiat Sukses Menjadi Penyelia Halal” itu dikemas dalam sebuah “Free Mentoring” yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom, pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu.

Tidak kurang 450 peserta dari beragam industri dan perusahaan mengikuti pelatihan yang menghadirkan dua orang narasumber, yakni Trainer IHATEC Siti Nurhayati, S.TP. dan Emha Nurul Adli, S.Sos dari PT Junyi Jaya Indonesia (Momoyo Indonesia). Sejumlah perusahaan yang mengikutkan para penyelia halalnya antara lain IKEA, PT Mitra Blesindo Perkasa, PT Sinar Ancol, PT Pesona Bintang Utama, Palmindo, dan lainnya.

Para peserta free mentoring ini merupakan para alumni pelatihan IHATEC sejak 2021-2024, baik mereka yang sudah menjadi penyelia halal, para profesional di industri halal serta para pemilik bisnis yang ingin memastikan produknya sesuai dengan regulasi halal.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP 42/2024, IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk Halal

Dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (04/03/2025), Direktur IHATEC Aditya Yudha Prawira mengatakan, sesi mentoring “Kiat Sukses Menjadi Penyelia Halal” ini membahas tentang peran, tugas, serta kiat sukses menjadi Penyelia Halal, termasuk pemahaman regulasi, keterampilan yang dibutuhkan, dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Peran Penyelia Halal sangat krusial dalam memastikan produk tetap memenuhi standar halal. Dengan pemahaman yang baik, penyelia dapat membantu perusahaan mempertahankan implementasi SJPH yang sesuai dengan regulasi dan membangun kepercayaan konsumen,” ungkap Aditya.

Aditya berharap, dengan memahami peran dan tanggung jawab sebagai Penyelia Halal, peserta diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan ini dalam pekerjaan mereka agar menjadi penyelia yang kompeten serta memastikan ketaatan dan konsistensi pelaku usaha dalam penerapan SJPH.

Dalam pemaparannya, Trainer IHATEC Siti Nurhayati menyampaikan bahwa menurut Peraturan Pemerintah No. 42/2024, yang dimaksud dengan penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal.

Sesuai PP tersebut, Siti Nurhayati menjelaskan, bahwa ada empat tugas penyelia halal, yakni mengawasi Proses Produk Halal (PPH), menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, dan mendampingi auditor halal pada saat pemeriksaan.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas-tugasnya tersebut, seorang penyelia halal bertanggung jawab untuk melakukan sejumlah kegiatan seperti menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH, mengusulkan penggantian bahan, dan mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH.

Tidak hanya itu, penyelia halal juga harus melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH, menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk auditor halal, serta menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh auditor halal.

Ia menegaskan, pelaku usaha dibebaskan untuk memilih atau menetapkan penyelia halal yang bekerja untuk usahanya. Namun, seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai penyelia halal harus memenuhi dua syarat, yaitu beragama Islam, dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan penyelia halal dan/atau sertifikat kompetensi penyelia halal.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button