NUIM HIDAYAT

Abdul Karim Miqdad, Teroris atau Ulama?

Gelombang Pembelaan dari Organisasi Internasional

Setelah penangkapannya, sejumlah organisasi Palestina memberikan pembelaan terhadap Abdul Karim Miqdad. Salah satunya adalah Hai’ah Ulama Palestina (Palestine Scholars Association).

Organisasi ini menyatakan bahwa Miqdad merupakan salah satu anggotanya. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan tersebut.

Selain itu, mereka meminta agar hak-hak Abdul Karim sebagai warga Palestina tetap dihormati selama menjalani proses hukum.

Media Arab hampir selalu menggunakan istilah seperti d’ai, syekh, atau “aktivis Palestina”. Pemberitaan mereka lebih banyak menyoroti aktivitas dakwah, latar belakang pendidikan, serta kekhawatiran bahwa proses hukum yang dihadapinya dapat berujung pada ekstradisi ke Israel.

Selain itu, Aqsa Working Group (AWG) termasuk organisasi yang paling keras mengkritik deportasi tersebut. Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, menyatakan bahwa deportasi dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia.

Anshorullah menambahkan bahwa Indonesia tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris. Oleh sebab itu, pemerintah diminta berhati-hati dalam menyikapi permintaan negara lain.

Geneva Council for Rights and Liberties, organisasi HAM yang berbasis di Jenewa, turut menyoroti proses hukum Abdul Karim. Lembaga ini menyatakan prihatin atas deportasi yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah penangkapan.

Mereka mempertanyakan transparansi dasar hukum penangkapan serta memperingatkan kemungkinan Abdul Karim diekstradisi ke Israel. Lembaga tersebut juga meminta Siprus menjamin hak-hak hukum Miqdad.

Sikap Pemerintah Indonesia dan Catatan Sejarah

Sebaliknya, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penanganan Abdul Karim sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas dakwah maupun isu Palestina. Menurut pemerintah, ia ditangkap karena menjadi subjek Red Notice Interpol yang diterbitkan Siprus atas dugaan tindak pidana.

Pemerintah juga menyatakan bahwa Abdul Karim bukan ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Ia diposisikan sebagai seseorang yang telah tinggal di Indonesia selama sekitar tiga tahun dan bergerak di bidang bisnis.

Abdul Karim diketahui telah tinggal di Indonesia sekitar tiga tahun lamanya. Ia memiliki istri dan anak yang merupakan warga negara Indonesia.

Aktivitasnya selama di Indonesia tidak ada yang bersinggungan dengan tindakan kriminal.

Peristiwa Abdul Karim ini mengingatkan kita pada kejadian masa lalu ketika Presiden Megawati Soekarnoputri ditekan Pemerintah Amerika Serikat. Saat itu, Amerika Serikat meminta ekstradisi tokoh senior Islam, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB).

Amerika Serikat mengklaim mempunyai setumpuk bukti tentang tindakan terorisme Ustadz Ba’asyir. Namun, Megawati bersikukuh menolak permintaan Pemerintah Amerika Serikat tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button