RESONANSI

Ada pada Masa Nabi Saw, Bukan Berarti LGBT Boleh Beternak Penyimpangan

Catatan: Perintah mengeluarkan dari rumah dan pengasingan dalam Hadits di atas, berlaku bagi para banci dan tomboy, akan lain halnya bagi mereka yang diketahui dan terbukti melakukan hubungan sejenis, maka hukum pelaku hubungan sejenis bukan hanya diasingkan, namun juga dijilid (cambuk), sebagai mana pezina, bahkan dirajam dengan tata cara dilempari batu dan ditimpahi bangunan bagi mereka yang telah menikah hingga mati.

Sampai di sini jelaslah, bahwa Rasulullah Saw tidak membiarkan pelaku penyimpangan ini eksis di tengah masyarakat.

Bagaimana mungkin Rasulullah Saw membiarkan perilaku menyimpang itu begitu saja, sedangkan Al-Qur’an dengan terang benderang menceritakan bagaimana Allah mengadzab kaum Nabi Luth AS, yang gemar menyukai sejenis?

Perilaku menyimpang penyuka sejenis itu, tidak hanya dilarang dalam Islam karena menyalahi kodrat, namun juga menimbulkan malapetaka yang luar biasa.

Petaka pertama adalah bagi pelakunya sendiri, dirangkum dari beberapa hasil riset menunjukkan mayoritas penderita HIV adalah para homo, disusul penyakit sifilis, cacar monyet dan penyakit berat nan menjijikkan lainnya.

Bukan hanya penyakit, namun mentalnya sebagai pria sejati rusak, tak ada harga diri tersisa, hilang martabat manusia yang paling esensial.

Petaka kedua adalah bagi lingkungan interaksinya. Perilaku menyimpang dan penyakit menjijikkan ini, sangat mungkin menjalar ke mana-mana, bukan hanya penyakit fisiknya yang menular, namun juga penyakit psikisnya sangat meresahkan.

Mengetahui hasil riset lembaga pemberitaan yang menunjukkan meningkatnya jumlah pelaku menyimpang ini secara signifikan, tercatat ada 18 ribu pelaku di Sumatera Barat, 43 ribu pelaku di Jakarta, 218 ribu pelaku di Jawa tengah, 300 ribu pelaku di Jawa Timur, dan yang tertinggi di Jawa Barat yang mencapai 310 ribu pelaku.

Ingat, data itu adalah yang berhasil tercatat, yaitu mereka yang secara terang-terangan mengakui dirinya berpenyakit LGBT, sedangkan yang masih bersembunyi, tentu masih belum diketahui jumlahnya.

Selain petaka penyakit fisik dan psikisnya yang menyebar, ada lagi petaka yang lebih berbahaya, yaitu datangnya murka Allah hingga menimbulkan bencana dahsyat, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Nabi Luth AS.

Jika penyakit ini dibiarkan, maka ia akan berkembang biak dan menular, akan menyakiti orang-orang lain yang sehat.

Jadi, hak manakah yang layak dijaga? Hak mereka yang siap menularkan penyakit psikis dan fisik? Atau Hak mereka yang seharusnya dapat menjalani hidup sehat secara fisik dan psikis?

Selasa, 06 Desember 2022

Gus Ahmad Zaenuddin Abbas

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button