AI Jadi Senjata Baru Tindakan Pelecehan terhadap Muslimah India
Undang-undang tersebut, yang dinyatakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai aturan yang “mendasarinya diskriminatif” terhadap Muslim, bertujuan untuk mempercepat kewarganegaraan India bagi minoritas non-Muslim yang tiba di India dari negara-negara tetangga yang mayoritas Muslim sebelum tahun 2025.
Empat tahun setelah kontroversi Sulli Deals, pelecehan tersebut hampir tidak mereda. Akun-akun anonim, yang sering kali menggunakan nama-nama Hindu pada umumnya, terus mencarinya dengan pesan-pesan kasar, ancaman pemerkosaan, dan pelecehan yang ditargetkan pada pekerjaannya, meskipun ia membatasi kehadiran di media sosial.
“Setiap beberapa hari sekali, ada pesan dari beberapa akun acak yang berisi ancaman pemerkosaan atau ancaman pembunuhan,” katanya.
Prospek citra seksual buatan AI telah mengintensifkan ketakutan tersebut. “Ketika saya membaca tentang gambar-gambar ini, rasanya sangat personal. Hal itu menciptakan psikosis ketakutan (fear psychosis).”
Fatima mengatakan kebencian di dunia maya juga membentuk caranya beraktivitas di ruang publik.
“Saya merasa tidak nyaman bepergian sendirian,” katanya. “Ketika Anda melihat fantasi semacam ini beredar di internet tentang perempuan Muslim, Anda mulai bertanya-tanya apakah seseorang mungkin akan menyerang Anda di kehidupan nyata.”
‘Saya Merasa Tidak Aman’
Setelah video itu menjadi viral, peluang profesional Ayoub mulai lenyap.
“Sebagai seorang model, reputasi Anda sangat penting,” katanya. “Jika komentar negatif muncul di profil Anda, merek-merek akan berhenti mendekati Anda.”
Selama empat atau lima bulan, akun-akun palsu membanjiri profilnya dengan komentar-komentar kasar, yang menakuti calon klien. Pelecehan tersebut juga mengubah hubungannya dengan media sosial.
“Instagram dulunya adalah ruang yang aman bagi saya,” katanya. “Sekarang saya tidak merasa aman di sana, dan saya membatasi apa serta bagaimana saya mengunggah sesuatu.”
Ayoub melaporkan insiden tersebut ke unit kejahatan siber kepolisian di New Delhi dengan mengajukan pengaduan tertulis. “Tidak ada yang terjadi,” katanya, seraya menambahkan bahwa sebagian besar konten pelecehan dihapus hanya karena teman-temannya melaporkan (report) akun-akun tersebut secara massal.
Para pakar hukum mengatakan undang-undang India yang ada saat ini kesulitan mengimbangi konten buatan AI. “Bahayanya nyata bahkan ketika gambar itu sendiri adalah rekayasa,” kata Apar Gupta, pengacara dan direktur pendiri Internet Freedom Foundation.
Di bawah Pasal 66E Undang-Undang Teknologi Informasi India, hukuman pidana berlaku untuk tindakan mengambil atau mempublikasikan gambar area pribadi seseorang tanpa persetujuan. Namun, jika tubuh korban tidak pernah benar-benar direkam—dengan kata lain, jika gambar tersebut sepenuhnya dihasilkan oleh AI—ketentuan tersebut mungkin tidak dapat diterapkan.
“Bahkan jika gambar itu palsu, hal itu menciptakan cap buruk permanen (scarlet letter) bagi perempuan,” kata Gupta.






