Aksi Rakyat Bela Indonesia Desak Pemakzulan Gibran

Dalam kesempatan yang sama, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) membacakan lima tuntutan Aksi Rakyat Bela Indonesia. Ia menyatakan, aksi tersebut digelar karena adanya hal-hal yang dinilai mengancam keutuhan bangsa dan kepemimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Rakyat bersatu membela Indonesia karena sekarang ada yang sedang mengancam keutuhan dan kepemimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lawan atau biarkan? Tumpas atau biarkan? Mereka pengkhianat atau bukan? Sudah jadi teroris atau tidak? Takbir!” seru UBN di hadapan peserta aksi.
UBN juga menegaskan tuntutan agar putusan MK dan MA terkait persyaratan pendidikan Gibran ditindaklanjuti. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap putusan hukum harus dilaksanakan.
“Rakyat bersatu menegakkan hukum secara konsisten. Apa yang telah diputuskan oleh MK dan MA harus dijalankan atau tidak? Kalau tidak dijalankan, kita rakyat bergerak atau tidak? Kita menuntut legislatif atau tidak? Kita menuntut eksekutif atau tidak? Laksanakan hukum sebab ini negara hukum!” tegasnya.
Adapun lima tuntutan yang dibacakan dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia tersebut adalah:
- Rakyat bersatu, membela Indonesia.
- Rakyat bersatu, melawan pengkhianat bangsa dan negara!
- Rakyat bersatu, melawan oligarki dan penguasaan asing atas aset negara.
- Rakyat bersatu, menegakkan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
- Rakyat bersatu, menegakkan hukum secara konsisten.
Melalui lima tuntutan tersebut, massa aksi menyuarakan agenda pembelaan terhadap Indonesia, penolakan terhadap oligarki dan penguasaan asing atas aset negara, serta desakan agar hukum dan konstitusi dijalankan secara murni dan konsisten. []






