HAJI UMRAH

Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 1448 H/2027 M, Klik di Sini Link-nya

JAKARTA (Suaraislam.id) — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M melalui Surat Nomor S-100/PL/2026.

Kebijakan ini memedomani Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi menjadi dua tahap utama.

Tahap pertama (Tahap Pengisian Kuota) berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.

Tahap awal ini dikhususkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia.

“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Tahap awal ini diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia.

Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Ian menambahkan, apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke tahap kedua (Tahap Pengisian Sisa Kuota).

Tahap kedua dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu dari 10 hingga 16 Desember 2026.

Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Adapun permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram atau keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui surat elektronik: [email protected].

Selanjutnya, berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

1 2Laman berikutnya
Back to top button