PUSKAPI Desak Audit Total Sistem Penyadapan Polri: Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Bagaimana Nasib Rakyat?
Bogor (Suaraislam.id) – Dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan hingga pengusaha menjadi alarm serius bagi penegakan hukum dan perlindungan hak privasi di Indonesia.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Keumatan Indonesia (PUSKAPI), Ahmad Ramdoni Hosein, menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Lebih dari itu, perkara ini harus menjadi momentum untuk membongkar kelemahan sistem pengawasan penyadapan, termasuk penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS) di lingkungan kepolisian.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Bogor, Jumat (6/11/2026), Ramdoni menyebut penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026 patut diapresiasi. Namun, menurutnya, publik perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sistem pengawasan penyadapan bisa begitu rapuh hingga diduga disalahgunakan?
“Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana sistem pengawasan penyadapan di negara ini bisa sedemikian rapuh?” tegas Ramdoni.
Ramdoni mengungkapkan, berdasarkan keterangan penyidik sebagaimana dikutip dalam pernyataannya, dugaan penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran Laporan Polisi. Nomor telepon juga diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, menurut Ramdoni, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menindak individu yang terlibat. Sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan juga harus dibenahi.
Ia menyoroti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan yang dinilainya sudah tidak memadai menghadapi perkembangan teknologi intersepsi saat ini.
Dalam praktiknya, pengawasan terhadap LIMS dinilai masih terlalu bergantung pada mekanisme internal kepolisian. Padahal, penyadapan merupakan kewenangan yang sangat sensitif karena dapat membuka komunikasi pribadi seseorang.
“Dalam negara demokrasi, penyadapan adalah kewenangan yang paling berbahaya. Ia memungkinkan negara mengintip percakapan paling privat warganya,” tulisnya.
Karena itu, Ramdoni menilai penyadapan harus dibatasi dengan prosedur ketat, izin yang sah, jangka waktu tertentu, serta mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
PUSKAPI mengingatkan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh warga negara.
Ramdoni mempertanyakan jaminan perlindungan privasi bagi masyarakat biasa jika pejabat setinggi presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur.
“Jika sosok dengan pengamanan berlapis seperti Presiden saja diduga bisa menjadi target penyadapan tanpa prosedur, lantas bagaimana jaminan privasi bagi seorang kiai kampung yang mengkritik kebijakan pemerintah? Bagaimana jaminan bagi jurnalis yang sedang menginvestigasi korupsi? Bagaimana jaminan bagi aktivis mahasiswa yang sedang mengorganisir aksi damai?” tulisnya.
Menurut Ramdoni, penyadapan ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, terutama hak atas rasa aman dan privasi komunikasi.
Ia memperingatkan, dampaknya dapat meluas hingga menggerus keberanian masyarakat menyampaikan pendapat dan mengkritik kekuasaan.
“Ketika warga merasa setiap teleponnya mungkin disadap, yang hilang bukan hanya privasi, tetapi juga keberanian untuk berbicara. Demokrasi akan mati pelan-pelan, bukan karena dibungkam, tetapi karena warganya membungkam diri sendiri,” tegasnya.





