INTERNASIONAL

Amnesty: Myanmar Harus Patuhi Putusan ICJ Soal Rohingya

Jakarta (SI Online) – LSM Internasional di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesty International, mendorong Myanmar untuk mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) serta segera mengambil langkah untuk menghentikan kekerasan yang berkelanjutan terhadap etnis Rohingya dan mencegah perusakan bukti.

“Putusan ICJ hari ini mengandung pesan untuk para pejabat senior Myanmar, yaitu dunia tidak akan mentolerir kekejaman mereka, dan tidak akan menerima retorika kosong mereka tentang kondisi terkini di Negara Bagian Rakhine begitu saja,” kata Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Timur, Asia Tenggara, dan Pasifik Nicholas Bequelin melalui keterangan tertulis, Kamis (23/01/2020)

“Sebanyak 600 ribu warga Rohingya yang masih tinggal di sana ditolak hak-hak dasarnya secara rutin dan sistematis. Mereka menghadapi risiko nyata kekejaman yang lebih lanjut,” ia melanjutkan.

Putusan Mahkamah Internasional Kamis kemarin yang memerintahkan Myanmar untuk mengambil “langkah sementara” demi mencegah terjadinya genosida terhadap etnis Rohingya, diambil hanya beberapa hari setelah Myanmar menerbitkan ringkasan laporan dari temuan ‘Komisi Penyelidikan Independen’ yang dibentuk pemerintahan mereka.

Amnesty menilai komisi itu tidak independen dan tidak netral dan tidak bisa dianggap sebagai upaya kredibel untuk menyelidiki kejahatan terhadap etnis Rohingya. Sementara itu, belum ada upaya untuk menyelidiki pelanggaran serius dan luas terhadap etnis minoritas lainnya di Myanmar.

“Sampai semua pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius ini dimintai pertanggungjawaban, kejahatan keji itu akan tetap merajalela. Dewan Keamanan PBB harus segera merujuk situasi di Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” ujar Bequelin.

Putusan Mahkamah Internasional dibuat berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh Gambia pada 11 November 2019. Gambia menuduh Myanmar melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button