Anggaran Super Jumbo MBG Digugat ke MK
Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan jadi terpinggirkan, katanya. Utamanya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.
Tak hanya itu, ia membuat dalil, gara-gara pos dana pendidikan “dimakan” oleh MBG, akan banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar. Sementara pemerintah membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP—sesuai putusan MK.
“Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG.”
Karenanya, para pemohon uji materi ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.
“Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945…”
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi,” ujarnya.
“Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril.”
Yakin Dikabulkan MK
Permohonan tersebut sudah didaftarkan ke Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kusuma berkata, mereka menghabiskan sekitar seminggu untuk mempersiapkan uji materi ini.
Setelah mengajukan permohonan, tahapan selanjutnya adalah sidang pendahuluan untuk mendengarkan nasihat hakim MK. Meskipun begitu, ia tak tahu kapan sidang pendahuluan digelar.
Terlepas dari itu, dia sangat berharap dan yakin MK bakal mengabulkan permohonan mereka.
“Karena adanya alokasi dana pendidikan yang tidak murni 100% untuk pendidikan, ke depannya kami khawatir soal kualitas pendidikan.”
“Kalau diibaratkan (MBG) seperti benalu yang selalu menggerogoti pohon.”
Juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, mengatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.
Adapun dari sisi pelaksanaan, klaim Dian, BGN berfokus memastikan program berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan.
“Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.[]
sumber: bbc news indonesia






