MASAIL FIQHIYAH

Apakah Semua Perbuatan Rasulullah Adalah Sunnah?

Selama ini memang kita sering mendengar bahwa setiap perbuatan yang dilakukan Rasulullah Saw disunahkan untuk diikuti. Padahal jika diteliti, ternyata para ulama telah merinci perbuatan Rasulullah, mana yang harus diteladani, mana yang khusus bagi beliau dan mana yang termasuk perbuatan-perbuatan mubah.

Setidaknya perbuatan Rasulullah Saw bisa dibagi menjadi tiga jenis, diantaranya: af’al jibiliyah, khashais dan af’al mujarradah.

Af’al Jibiliyah adalah perbuataan yang dilakukan Rasulullah Saw sebagai seorang manusia biasa. Seperti cara makan, bahan yang dimakan, tempat makan, piring tempat makanan, kapan, minum, tidur, cara berjalan, naik kendaraan, makan bagian tertentu dari daging kambing, dan sejenisnya. Tidak ada perselisihan bahwa status perbuatan tersebut adalah mubah, baik bagi Rasulullah maupun bagi umatnya. Karena itu, perbuatan-perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori mandub.

Salah satu contohnya adalah kisah yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw melarang para sahabatnya di Madinah untuk melakukan penyerbukan pohon kurma, tetapi justru nasihat tersebut menyebabkan mereka gagal panen. Ini menunjukkan bahwa perintah Rasulullah bukanlah termasuk sunnah, dan ini berlaku dalam masalah-masalah keduniaan saja. Dalam masalah-masalah seperti ini, kita umat Islam tidak wajib untuk mengikutinya.

Khasais adalah perbuatan yang khusus untuk Rasulullah Saw dan tidak boleh dilakukan oleh umatnya, seperti puasa wishal (berturut-turut tanpa berbuka), menikah lebih dari empat, kewajiban untuk melakukan salat tahajud, menikah dengan cara menerima perempuan yang menghibahkan dirinya kepadanya, dan lain-lainnya.

Perbuatan-perbuatan tersebut diperuntukkan khusus bagi Beliau Saw berdasarkan Ijma’ Sahabat. Karena itu, tidak dibolehkan meneladani beliau dalam perbuatan-perbuatan semacam ini.

Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja yang menjadi kekhususan Rasulullah Saw secara lebih mendetail, bisa dirujuk kitab-kitab yang ditulis para ulama dalam masalah ini, diantaranya kitab “Al-Khashaish Al Kubra“ karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi (288 halaman). Di sana ada buku lain yang menerangkan tentang sifat-sifat fisik Rasulullah Saw yang berjudul “Asy Syamail al Muhammadiyah wal Khashoil al Musthofawiyah”, karya Imam Tirmidzi terdiri dari 80 halaman. (lihat artikel Dr. Ahmad Zain An-Najah, “Mengenal Lebih Dekat tentang Perbuatan Rasul”)

Af’al Al Mujarradah adalah perbuatan Rasulullah Saw yang tidak termasuk dalam kategori di atas, yang bertujuan untuk ditetapkan sebagai tasyri’ kepada umatnya.

Perbuatan dalam bentuk ini, kita diperintahkan untuk mengikutinya, baik yang sifatnya sunnah maupun wajib. Bagi kita, perbuatan-perbuatan Rasulullah yang berfungsi sebagai penjelas (bayan) sesuatu yang masih mujmal (global) dalam Al-Qur’an, atau sebagai yang mengkhususkan (takhsish) keumumannya, atau sebagai yang membatasi (taqyid) kemutlakan-nya, maka itu adalah dalil.

Penjelasan tersebut bisa berupa perkataan, seperti sabda beliau: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Bukhari), atau “Laksanakan manasik hajimu berdasarkan manasikku (apa yang telah aku kerjakan).” (HR. Muslim)

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button