NASIONAL

Bahas Dua Fatwa tentang Corona, MUI Libatkan Dua Profesor Kesehatan

Jakarta (SI Online) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah membahas dua fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan wabah COVID-19.

Fatwa itu terkait dengan cara shalat para tenaga kesehatan saat menangani pasien Corona, apakah harus bersuci (wudhu dan tayamum) atau tidak, dan fatwa tentang penanganan jenazah akibat COVID-19 ketika tenaga kesehatan mengalami keterbatasan.

Baca juga: MUI Bahas Fatwa Shalat Tanpa Wudhu dan Tayamum bagi Petugas Medis yang Tangani Corona

“Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi daring untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, HM Asrorun Ni’am Sholeh, usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan, Selasa (24/3/2020), seperti dilansir mui.or.id.

Rapat yang diselenggarakan secara daring hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI Prof Dr Budi Sampurno dan Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19, Prof drh Wiku Adisasmito.

Di samping dua narasumber, rapat Komisi Fatwa dihadiri 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Pembahasan fatwa yang diusulkan Wakil Presiden tersebut, menurut Ni’am, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat Muslim.

Baca juga: Inilah Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona

“Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki kepedulian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban,” kata dia.

Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.

“Tadi kami mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, sehingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber. Insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen dan kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah,” tutur dia.

Saat berkunjung ke Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020), Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19. “Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya,” ujar dia.

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya. Mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button