NASIONAL

Banyak ASN Berhubungan Sesama Jenis, Tjahjo: Tak Ada Sanksi, Karena Hanya Soal Etika

Jakarta (SI Online) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang berhubungan sesama jenis.

Alasannya dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak diatur secara rinci mengenai larangan ASN berhubungan sesama jenis.

“Enggak ada (sanksi). Pasalnya hanya menyangkut etika saja kok,” ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3/2020) seperti dilansir kumparan.com.

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, KemenPAN-RB masih mengkaji apakah ASN yang diketahui berhubungan sesama jenis, bisa dikenakan sanksi pencemaran nama baik institusi.

Tjahjo merujuk temuan dua kasus ASN berhubungan sesama jenis di mana foto dan videonya tersebar di media sosial.

“Itu yang akan dibahas sanksi video di Ketua BKN (Badan Kepegawaian Negara). Bisa enggak masuk katagori mencemarkan institusi. Tetapi kan sebenarnya semacam itu merupakan hak-hak privat tetapi untuk masyarakat Indonesia kan belum dianggap umum,” tandasnya.

Tjahjo menyatakan, perlunya kajian agar pemerintah tak digugat ketika memutuskan memberi sanksi.

“Sanksinya kan apakah itu harus dipecat, harus dibahas bersama dulu. Karena keputusan yang tidak ada kekuatan hukum dan dasar hukum positifnya kan kita harus hati-hati. Jangan sampai nanti akan digugat,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Tjahjo pekan lalu. Saat ini Tjahjo mengakui banyak persoalan yang dihadapi oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antaranya, ia mengaku sempat bingung dalam menindak ASN yang berhubungan sesama jenis.

“Saya kemarin harus memutuskan pegawai negeri yang diusulkan Kementerian/Lembaganya harus diberi sanksi, mohon maaf karena dia berhubungan sesama jenis. Ini kan enggak ada aturannya, bingung toh, banyak sekali ternyata,” kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3/2020) pekan lalu, seperti dilansir kumparan.com.

Selain hal tersebut, Tjahjo mengatakan narkoba sampai korupsi juga menjadi persoalan yang harus ditindak tegas. Ia tidak segan memecat ASN yang melakukan perbuatan tersebut.

Lebih lanjut, Tjahjo mengaku selama menjabat sebagai Menpan RB juga harus menghadapi persoalan seperti ASN bercadar. Ia menegaskan cadar tidak boleh dipakai selama jam kerja.

“Masing-masing Kementerian/Lembaga punya peraturan contoh di kementerian saya ‘Pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar?’ Loh begitu Anda dari rumah pakai cadar silahkan. Begitu sampai di pintu kantor harus lepas cadar itu aturan, bagaimana melayani masyarakat kok pakai cadar,” terang Tjahjo.

Tjahjo juga tidak mempermasalahkan apabila selepas jam kerja ASN kembali mengenakan cadar. Ia mengungkapkan permasalahan cadar tersebut membuat seorang yang ikut seleksi abdi negara harus gagal mewujudkan keinginannya.

“Kemarin kami diskusi sama Pak Gubernur Lemhanas bahwa ada peserta Lemhanas yang terpaksa ditidakluluskan karena enggak mau lepas cadar. Itu contoh aturan-aturan,” ujar Tjahjo.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button