Baru Sepuluh Hari, Aturan Larangan Jilbab Lebar dan Celana Ngatung Dicabut
Surat itu bernomor 025/11191/SJ tertanggal 14 Desember 2018 atau hari ini. Surat ditandatangani oleh Hadi Prabowo selaku Sekjen Kemendagri.
“Selanjutnya dengan mempertimbangkan masukan dan saran masyarakat, maka Inmendagri yang bersifat pengaturan internal tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” mengutip surat yang ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto.
Pihak Kemendagri juga menjelaskan motif instruksi dikeluarkan. Pada poin pertama dijelaskan bahwa tujuan instruksi dikeluarkan yakni dalam rangka menciptakan kerapian dan keseragaman mengingat PNS adalah penyelenggara.
Instruksi juga hanya untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan di internal Kemendagri. Hal itu tidak berlaku bagi PNS pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota.
Dalam surat disebutkan pula bahwa intruksi soal penggunaan jilbab dimasukkan ke dalam kerah hanya bersifat imbauan.
“Hal ini dapat dilihat dari kata ‘AGAR’ yang artinya bukan merupakan larangan,” mengutip surat yang ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto.
red: farah abdillah