SUARA PEMBACA

Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

Rencana pemerintah membuka rekening massal untuk 200 juta warga dengan total anggaran Rp11 triliun memicu tanda tanya besar. Tidak sedikit pihak menilai bahwa kebijakan ini belum mendesak di tengah kondisi fiskal yang sulit saat ini.

Pemerintah menyatakan bahwa pembukaan rekening massal bertujuan menyalurkan bantuan sosial (bansos) agar lebih efisien dan meningkatkan inklusi keuangan. Namun, jika targetnya adalah penyaluran bansos, hal yang perlu diperbaiki sejatinya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan membuka rekening massal.

Alasan peningkatan inklusi keuangan juga dinilai kurang kuat karena angka inklusi keuangan nasional sudah tinggi. Lantas, pembukaan rekening massal ini sebenarnya untuk kepentingan siapa?

Jika ditelaah lebih dalam, pembukaan rekening massal ini jelas bukan untuk kepentingan rakyat. Uang sebesar Rp50 ribu tidak berdampak signifikan bagi ekonomi rakyat, sedangkan penerima bansos selama ini sudah memiliki rekening penyaluran.

Rencana pembukaan rekening massal ini menunjukkan kebijakan negara yang dibuat terburu-buru tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat. Kebijakan tersebut tampak tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Penggunaan APBN untuk sektor nonriil tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Inilah wajah ekonomi kapitalisme-demokrasi yang memberikan ruang bagi penggunaan APBN secara serampangan, asal disetujui oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tanpa pengawasan yang kuat, kondisi ini membuka peluang korupsi uang negara. Di sisi lain, pos belanja yang terkait langsung dengan kemaslahatan rakyat justru kekurangan dana, seperti penanganan bencana, gaji layak guru honorer, dan pemerataan infrastruktur kesehatan.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa negara dalam paradigma kapitalisme tidak menjalankan peran sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Peran negara dalam paradigma Islam bertolak belakang dengan sistem tersebut.

Dalam kacamata Islam, negara bertindak sebagai pengurus dan penjamin urusan rakyatnya. Negara bertanggung jawab mengurus dan menjamin kemaslahatan publik secara penuh.

Setiap kebijakan negara dibuat berasaskan akidah Islam, bersumber dari syariat, dan melalui proses ijtihad syar’i untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan setiap sen dana kas negara (Baitulmal) memiliki peruntukan yang jelas berdasarkan syariat.

Pos pemasukan dan pengeluaran kas negara telah ditentukan oleh syariat, sehingga Baitulmal tidak boleh digunakan secara serampangan. Pengawasan tata kelola keuangan di Baitulmal dilakukan secara ketat oleh Mahkamah Mazhalim dan Majelis Umat.

Pengawasan ketat inilah yang mencegah penguasa menggunakan atau menyalahgunakan anggaran secara sewenang-wenang. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Jannatu Naflah, Pemerhati Kebijakan Publik.

Back to top button