Berhadas Saat Salat Jumat: Apa yang Harus Dilakukan? (Bagian II)
Dari Abdullah bin Umar Ra., Nabi Saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:
لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ
“Tidak wajib atas seorang musafir (untuk melaksanakan) salat Jumat.”
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa salat Jumat diwajibkan bagi orang yang tinggal menetap (mustauṭin) dan bagi orang mukim (yang menetap sementara). Dengan demikian, seseorang yang berstatus sebagai musafir tidak wajib melaksanakan salat Jumat. Meskipun demikian, terdapat sebagian ulama yang tetap mewajibkan salat Jumat bagi musafir. Mengenai hal ini, Imam Ibnu Rusyd menulis sebagai berikut (Bidāyah al-Mujtahid, hlm. 157, DK Islamiyah):
[صلاة الجمعة] تجب على من وجدت فيه شروط وجوب الصلاة ووجد زائدا عليها اربعة شروط: اثنان باتفاق واثنان مختلف فيهما… واما المختلف فيهما المسافر والعبد. فالجمهور على انه لا تجب عليهما الجمعة. وداود واصحابه على انه تجب عليهما الجمعة. اه
“Salat Jumat” wajib atas orang yang terpenuhi padanya syarat-syarat wajibnya salat, dan ditemukan padanya—di samping syarat-syarat tersebut—empat syarat tambahan: dua syarat berdasarkan kesepakatan, dan dua syarat yang diperselisihkan. Adapun dua syarat yang diperselisihkan adalah musafir dan hamba sahaya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa Jumat tidak wajib atas keduanya. Sedangkan Dawud (azh-Zhahiri) dan para pengikutnya berpendapat bahwa salat Jumat wajib bagi keduanya.”
Musafir yang diwajibkan melaksanakan salat Jumat yang dimaksud adalah musafir yang singgal dalam perjalanan. Ia tetap diwajibkan melaksanakan salat Jumat, walaupun masa singgahnya cuma sebentar. Mengenai hal ini, Imam al-Shan’ani dalam Subul al-Salām (jld. 1, hlm. 62, DK Ilmiyah) menulis:
المسافر لا يجب عليه حضورها، وهو يحتمل أن يراد به مباشر السفر، وأما النازل فيجب عليه ولو نزل بمقدار الصلاة. اه
“musafir tidak wajib menghadirinya (salat Jumat). Ungkapan ini mungkin dimaksudkan bagi orang yang sedang benar-benar dalam perjalanan. Adapun orang yang singgah (menetap sementara), maka ia wajib menghadirinya, meskipun singgahnya hanya selama waktu pelaksanaan salat.”
Kembali kepada kasus seseorang yang batal salat Jumatnya, lalu mendengar kumandang azan salat Jumat dari kampung sebelah. Jika ia pergi ke kampung tersebut, statusnya berubah menjadi musafir. Berdasarkan uraian di atas, apabila ia mengikuti pendapat yang tidak mewajibkan salat Jumat bagi musafir, maka kedudukannya sama saja: ia hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur. Namun apabila ia mengikuti pendapat yang mewajibkan salat Jumat bagi musafir, maka ia wajib melaksanakan salat Jumat di kampung sebelah tersebut.
Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa musafir tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat, baik musafir yang singgah sebentar maupun yang singgah dalam waktu cukup lama. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis sebelumnya dan dalil-dalil lain yang menguatkannya. Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah-nya (jld. 1, hlm. 185-186, Dar al-Fikr) menulis:
المسافر إذا كان نازلا وقت إقامتها فإن أكثر أهل العلم يرون أنه لا جمعة عليه: لان النبي صلى الله عليه وسلم كان يسافر فلا يصلي الجمعة فصلى الظهر والعصر جمع تقديم ولم يصل جمعته، وكذلك فعل الخلفاء وغيرهم. اه
“Seorang musafir, apabila sedang singgah pada waktu pelaksanaan salat Jumat, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada kewajiban Jumat atasnya; karena Nabi Saw. ketika melakukan perjalanan tidak melaksanakan salat Jumat, melainkan beliau salat Zuhur dan Asar dengan jamak taqdim, dan tidak menunaikan salat Jumat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khalifah dan selain mereka.”






