Berhadas Saat Salat Jumat: Apa yang Harus Dilakukan? (Bagian II)
Dari Abdullah bin Umar Ra., Nabi Saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:
ŁŁŁŁŲ³Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ł ŁŲ³ŁŲ§ŁŁŲ±Ł Ų¬ŁŁ ŁŲ¹ŁŲ©Ł
āTidak wajib atas seorang musafir (untuk melaksanakan) salat Jumat.ā
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa salat Jumat diwajibkan bagi orang yang tinggal menetap (mustauį¹in) dan bagi orang mukim (yang menetap sementara). Dengan demikian, seseorang yang berstatus sebagai musafir tidak wajib melaksanakan salat Jumat. Meskipun demikian, terdapat sebagian ulama yang tetap mewajibkan salat Jumat bagi musafir. Mengenai hal ini, Imam Ibnu Rusyd menulis sebagai berikut (BidÄyah al-Mujtahid, hlm. 157, DK Islamiyah):
[ŲµŁŲ§Ų© Ų§ŁŲ¬Ł Ų¹Ų©] ŲŖŲ¬ŲØ Ų¹ŁŁ Ł Ł ŁŲ¬ŲÆŲŖ ŁŁŁ Ų“Ų±ŁŲ· ŁŲ¬ŁŲØ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŁŁŲ¬ŲÆ Ų²Ų§Ų¦ŲÆŲ§ Ų¹ŁŁŁŲ§ Ų§Ų±ŲØŲ¹Ų© Ų“Ų±ŁŲ·: Ų§Ų«ŁŲ§Ł ŲØŲ§ŲŖŁŲ§Ł ŁŲ§Ų«ŁŲ§Ł Ł Ų®ŲŖŁŁ ŁŁŁŁ Ų§… ŁŲ§Ł Ų§ Ų§ŁŁ Ų®ŲŖŁŁ ŁŁŁŁ Ų§ Ų§ŁŁ Ų³Ų§ŁŲ± ŁŲ§ŁŲ¹ŲØŲÆ. ŁŲ§ŁŲ¬Ł ŁŁŲ± Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ§ ŲŖŲ¬ŲØ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ Ų§ŁŲ¬Ł Ų¹Ų©. ŁŲÆŲ§ŁŲÆ ŁŲ§ŲµŲŲ§ŲØŁ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁ ŲŖŲ¬ŲØ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ Ų§ŁŲ¬Ł Ų¹Ų©. Ų§Ł
āSalat Jumatā wajib atas orang yang terpenuhi padanya syarat-syarat wajibnya salat, dan ditemukan padanyaādi samping syarat-syarat tersebutāempat syarat tambahan: dua syarat berdasarkan kesepakatan, dan dua syarat yang diperselisihkan. Adapun dua syarat yang diperselisihkan adalah musafir dan hamba sahaya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa Jumat tidak wajib atas keduanya. Sedangkan Dawud (azh-Zhahiri) dan para pengikutnya berpendapat bahwa salat Jumat wajib bagi keduanya.ā
Musafir yang diwajibkan melaksanakan salat Jumat yang dimaksud adalah musafir yang singgal dalam perjalanan. Ia tetap diwajibkan melaksanakan salat Jumat, walaupun masa singgahnya cuma sebentar. Mengenai hal ini, Imam al-Shanāani dalam Subul al-SalÄm (jld. 1, hlm. 62, DK Ilmiyah) menulis:
Ų§ŁŁ Ų³Ų§ŁŲ± ŁŲ§ ŁŲ¬ŲØ Ų¹ŁŁŁ ŲŲ¶ŁŲ±ŁŲ§Ų ŁŁŁ ŁŲت٠٠أ٠ŁŲ±Ų§ŲÆ ŲØŁ Ł ŲØŲ§Ų“Ų± Ų§ŁŲ³ŁŲ±Ų ŁŲ£Ł Ų§ Ų§ŁŁŲ§Ų²Ł ŁŁŲ¬ŲØ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŲ²Ł ŲØŁ ŁŲÆŲ§Ų± Ų§ŁŲµŁŲ§Ų©. Ų§Ł
āmusafir tidak wajib menghadirinya (salat Jumat). Ungkapan ini mungkin dimaksudkan bagi orang yang sedang benar-benar dalam perjalanan. Adapun orang yang singgah (menetap sementara), maka ia wajib menghadirinya, meskipun singgahnya hanya selama waktu pelaksanaan salat.ā
Kembali kepada kasus seseorang yang batal salat Jumatnya, lalu mendengar kumandang azan salat Jumat dari kampung sebelah. Jika ia pergi ke kampung tersebut, statusnya berubah menjadi musafir. Berdasarkan uraian di atas, apabila ia mengikuti pendapat yang tidak mewajibkan salat Jumat bagi musafir, maka kedudukannya sama saja: ia hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur. Namun apabila ia mengikuti pendapat yang mewajibkan salat Jumat bagi musafir, maka ia wajib melaksanakan salat Jumat di kampung sebelah tersebut.
Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa musafir tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat, baik musafir yang singgah sebentar maupun yang singgah dalam waktu cukup lama. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis sebelumnya dan dalil-dalil lain yang menguatkannya. Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah-nya (jld. 1, hlm. 185-186, Dar al-Fikr) menulis:
Ų§ŁŁ Ų³Ų§ŁŲ± Ų„Ų°Ų§ ŁŲ§Ł ŁŲ§Ų²ŁŲ§ ŁŁŲŖ Ų„ŁŲ§Ł ŲŖŁŲ§ ŁŲ„Ł Ų£ŁŲ«Ų± Ų£ŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŁ ŁŲ±ŁŁ Ų£ŁŁ ŁŲ§ ج٠عة Ų¹ŁŁŁ: ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲ§Ł ŁŲ³Ų§ŁŲ± ŁŁŲ§ ŁŲµŁŁ Ų§ŁŲ¬Ł Ų¹Ų© ŁŲµŁŁ Ų§ŁŲøŁŲ± ŁŲ§ŁŲ¹ŲµŲ± ج٠ع ŲŖŁŲÆŁŁ ŁŁŁ ŁŲµŁ ج٠عتŁŲ ŁŁŲ°ŁŁ ŁŲ¹Ł Ų§ŁŲ®ŁŁŲ§Ų” ŁŲŗŁŲ±ŁŁ . Ų§Ł
āSeorang musafir, apabila sedang singgah pada waktu pelaksanaan salat Jumat, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada kewajiban Jumat atasnya; karena Nabi Saw. ketika melakukan perjalanan tidak melaksanakan salat Jumat, melainkan beliau salat Zuhur dan Asar dengan jamak taqdim, dan tidak menunaikan salat Jumat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khalifah dan selain mereka.ā






