MASAIL FIQHIYAH

Berhadas Saat Salat Jumat: Apa yang Harus Dilakukan? (Bagian I)

Para ulama bersepakat bahwa salat Jumat merupakan fardu ‘ain. Salat ini dilaksanakan sebanyak dua rakaat (Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, jld. 1, hlm. 181, Dar al-Fikr). Syarat wajib, syarat sah, dan rukun salat Jumat pada dasarnya sama seperti salat fardu lima waktu lainnya.

Namun, terdapat beberapa syarat dan rukun yang menjadi kekhususan dalam salat Jumat. Mengenai hal ini, Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid (hlm. 157, Dar al-Kutub al-Islamiyyah) menjelaskan sebagai berikut:

“Para ulama sepakat bahwa syarat-syaratnya sama dengan syarat-syarat salat fardu pada umumnya (yaitu delapan syarat yang telah disebutkan sebelumnya).”

Demikian juga Imam al-Ramlī dalam Ghāyah al-Bayān (hlm. 183, DK Ilmiyah) menulis:

“Ia (salat Jumat) sama seperti salat lima waktu lainnya dalam hal rukun dan syarat. Namun, ia memiliki kekhususan berupa beberapa hal yang disyaratkan dalam kewajibannya dan beberapa hal yang disyaratkan dalam keabsahannya.”

Bagaimana jika seseorang sedang melaksanakan salat Jumat, lalu pada saat tasyahud akhir ia berhadas kecil, misalnya buang angin; apakah salatnya batal? Jika batal, apakah ia harus mengulang salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zuhur, mengingat ketika ia berwudu waktu pelaksanaan salat Jumat kemungkinan sudah selesai?

Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu perlu dipahami syarat-syarat sah salat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Berdasarkan penelusuran penulis terhadap literatur fikih mazhab Syafi‘i yang banyak digunakan di lingkungan pesantren, diketahui bahwa salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Fat al-Qarīb (hlm. 35, DK Islamiyah) dan Fat al-Mu‘īn (hlm. 11 & 22, DK Islamiyah).

Berdasarkan syarat tersebut, seseorang yang sengaja melaksanakan salat tanpa terlebih dahulu bersuci dari hadas tidak sah salatnya. Hal yang sama berlaku bagi orang yang lupa bersuci; salat yang ia tunaikan tetap tidak sah dan wajib diulang ketika ia telah ingat. Imam al- Ramlī menjelaskan kasus seseorang yang salat, tapi lupa bersuci ini dalam Ghāyah al-Bayān (hlm. 150, DK Ilmiyah):

Jika seseorang salat tanpa bersuci karena lupa, maka ia mendapatkan pahala atas niatnya, bukan atas perbuatannya, kecuali bacaan (al-Fatihah atau ayat Al-Qur’an) dan zikir serta semacamnya yang tidak bergantung pada keadaan suci; maka ia mendapat pahala atas perbuatannya itu. Ibn ‘Abd al-Salam meninjau (masalah) pemberian pahala kepada orang junub yang lupa (bahwa ia junub) ketika membaca (Al-Qur’an).”

Lalu bagaimana hukumnya apabila seseorang berhadas di tengah-tengah pelaksanaan salat? Pertanyaan ini menarik untuk dikaji. Dari dua literatur yang disebutkan di atas, yakni Fatḥ al-Qarīb dan Fatḥ al-Mu‘īn, hanya Fatḥ al-Qarīb yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hadas termasuk salah satu hal yang membatalkan salat (Lihat hlm. 42, DK Islamiyah). Ketentuan serupa juga ditemukan dalam Tanwīr al-Qulūb karya Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi (hlm. 167, Maktabah Tawfiqiyah) serta dalam Al-Wajīz fī Fiqh Mażhab al-Imām al-Syāfi‘ī karya Imam al-Ghazali (hlm. 60, DK Ilmiyah). Dengan demikian, seseorang yang berhadas ketika sedang melaksanakan salat wajib segera keluar dari salat dan bersuci kembali.

1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button