MASAIL FIQHIYAH

Berhadas Saat Salat Jumat: Apa yang Harus Dilakukan? (Bagian II)

Sebagaimana telah penulis jelaskan pada tulisan sebelumnya, seseorang yang berhadas di tengah-tengah salat—termasuk salat Jumat—maka salatnya menjadi batal. Ia tidak boleh melanjutkan salat tersebut sebelum bersuci. Setelah bersuci, ia wajib memulai salatnya dari awal, bukan melanjutkan dari bagian yang tersisa.

Baca juga: Berhadas Saat Salat Jumat: Apa yang Harus Dilakukan? (Bagian I)

Berdasarkan pendapat ini, seseorang yang berhadas ketika melaksanakan salat Jumat tentu salatnya batal. Ia harus kembali bersuci dan mengulang salatnya dari awal. Permasalahan kemudian muncul ketika hadas tersebut terjadi pada saat-saat akhir salat, misalnya pada tasyahud akhir, sementara waktu pelaksanaan salat Jumat hampir selesai atau telah selesai ketika ia selesai bersuci. Dalam kondisi seperti ini, apakah ia tetap wajib memulai kembali salat Jumat sebanyak dua rakaat—sebagaimana ketentuan umumnya—atau cukup mengganti kewajibannya dengan melaksanakan salat Zuhur?

Sebagaimana telah penulis kemukakan, salat Jumat pada dasarnya sama dengan salat fardu lima waktu lainnya dalam hal syarat sah, syarat wajib, dan rukun-rukunnya. Hanya saja terdapat beberapa ketentuan yang bersifat khusus bagi salat Jumat. Di antara ketentuan khusus tersebut adalah bahwa salat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah dan harus didahului oleh dua khutbah.

Sebagian ulama memandang bahwa salat Jumat beserta dua khutbahnya merupakan pengganti dari salat Zuhur. Dengan demikian, syarat sah pelaksanaannya pun sama dengan syarat sah salat Zuhur, yaitu bahwa khatib, imam, maupun makmum harus dalam keadaan suci dari hadas. Dalam salat fardu lima waktu, salat menjadi batal apabila seseorang berhadas di tengah pelaksanaannya. Hal yang sama berlaku dalam salat Jumat: baik khatib ketika sedang berkhutbah maupun imam atau makmum ketika sedang salat, jika berhadas maka statusnya batal. Bagi khatib, ia wajib menghentikan khutbahnya dan memulainya dari awal. Imam al-Ramli mengatakan:

لو تطهر وعاد وجب استئناف الخطبة وان لم يطل الفصل كالصلاة. اه

“Jika ia (khotib) bersuci kembali lalu kembali (ke tempat khutbah), maka wajib memulai khutbah dari awal, sekalipun jedanya tidak lama, sebagaimana halnya dalam salat.”

Demikian juga Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Kāsyifah al-Sajā menulis:

لَوْ أَحْدَثَ فِي أَثْنَاءِ الْخُطْبَةِ اسْتَأْنَفَهَا وُجُوْبًا ، وَإِنْ سَبَقَهُ الْحَدَثُ وَقَصُرَ الْفَضْلُ ، بِخِلَافِ مَا لَوْ اسْتَخْلَفَ هُوَ أَوِ الْقَوْمُ وَاحِدًا مِنَ الْحَاضِرِينَ ، فَإِنَّهُ يَبْنِي عَلَى مَا فَعَلَهُ الْأَوَّلُ مِنَ الْخُطْبَةِ

“Jika khatib berhadas di tengah khutbah, ia wajib memulai khutbahnya dari awal, sekalipun jedanya singkat. Hukumnya berbeda dari keadaan ketika ia atau jamaah menggantikan dirinya dengan salah seorang yang hadir; dalam kasus itu, pengganti boleh melanjutkan khutbah berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh khatib pertama.”

Karena salah satu syarat sah salat Jumat adalah dilaksanakan secara berjamaah, maka makmum yang berhadas pada saat-saat akhir salat kemudian tidak sempat kembali bergabung sebelum salat selesai, tidak boleh mengulangi salat Jumat dua rakaat. Dalam kondisi demikian, ia wajib mengganti kewajiban tersebut dengan melaksanakan salat Zuhur.

Demikian pula apabila ia masih sempat menemui imam dalam keadaan tasyahud akhir dan berhasil mengikuti salam imam, ia tetap wajib melaksanakan salat Zuhur. Dalam hal ini, ia memulai salatnya—setelah selesai berwudu—ketika imam masih dalam tasyahud akhir, dengan niat salat Jumat atau niat salat Zuhur. Setelah imam mengakhiri salat dengan salam, ia berdiri untuk menyempurnakan salatnya menjadi empat rakaat sebagai salat Zuhur.

Namun bagaimana jika ternyata yang batal salatnya ini mendengar kumandang azan salat Jumat dari kampung sebelahnya; artinya kampung sebelah baru saja melaksanakan salat Jumat. Apakah ia wajib menghadiri salat Jumat tersebut?

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button