NASIONAL

Bina UMKM Halal, LPPOM MUI Gandeng Bank Syariah

Jakarta (SI Online) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya yang dibacakan Ketua MUI H Basri Bermanda mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka mewajibkan setiap perusahaan untuk membuat sertifikasi halal.

Selain itu,undang-undang tersebut juga memberikan payung hukum bagi LPPOM MUI untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam mengonsumsi produk halal.

Ia menilai LPPOM MUI merupakan lembaga halal bukan hanya diakui di Indonesia tapi juga internasional, dan sertifikasi halal yang diberikannya tidak hanya bagi produk makanan dan minuman halal namun juga produk jasa.

Sebelumnya, terkait dengan pemberlakuan UU JPH yang secara efektif akan berlaku mulai Oktober 2019 mendatang, LPPOM MUI secara resmi menggandeng sejumlah bank syariah untuk melakukan sosialisasi, informasi dan pembinaan UMKM halal. Di antaranya adalah BRI Syariah dan BNI Syariah.

“Kerja sama dengan bank syariah ini termasuk penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan syariah untuk UMKM di bidang sertifikasi halal serta pemanfaatan jasa perbankan syariah untuk mempermudah layanan sertifikasi halal,” ungkap Direktur LPPM MUI Lukmanul Hakim.

Lukman menegaskan program kerja sama dengan perbankan syariah merupakan langkah konkret lembaganya untuk memberikan pelayanan, sosialisasi dan edukasi halal kepada UMKM.

“Selain membina UMKM dalam sertifikasi halal, bank syariah sebagai lembaga keuangan juga ikut membantu pembiayaan UMKM bersertifikat halal,” pungkasnya.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button