MASAIL FIQHIYAH

Bolehkah Berutang untuk Kurban?

Ibadah kurban hukum sunnah muakkadah, atau wajib bagi yang mampu saja. Jika seseorang tidak mempunyai uang untuk membeli hewan kurban, maka tidak apa-apa dia tidak berkurban.

Akan tetapi jika dia ingin menjalankan sunnah dengan berutang, maka harus diperinci terlebih dahulu:

Pertama: Jika dia mempunyai kemampuan untuk mengembalikan utang tersebut, seperti jika dia mempunyai penghasilan yang bisa melunasi utang, atau dia seorang pegawai yang akan mendapatkan gaji di akhir bulan, maka dibolehkan dia berhutang untuk berkurban, Bahkan sebagian ulama menganjurkan hal tersebut, karena ibadah kurban ini hanya datang setahun sekali.

Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al-Fatawa (26/305)

إن كان له وفاء فاستدان ما يضحي به فحسن ، ولا يجب عليه أن يفعل ذلك ” انتهى

“Jika seseorang merasa mampu untuk membayar utang, maka berhutang untuk membeli hewan kurban adalah sesuatu yang baik, tetapi tidak wajib baginya untuk mengerjakan seperti itu. “

Kedua: Jika dia tidak mempunyai kemampuan membayar dan tidak ada penghasilan yang bisa menutupi utang tersebut, maka dimakruhkan baginya untuk berhutang. Karena utang tersebut akan membebaninya untuk sesuatu yang tidak wajib baginya.

sumber: ahmadzain.com

Artikel Terkait

Back to top button