Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah
Sebagai penutup, pemberian izin impor tahun 2016 akan menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015. Dalam hal ini, pemberian izin impor harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Untuk pemberian izin impor gula tahun 2016, dengan dasar hukum Peraturan tahun 2015 tersebut, nampaknya Kejagung tidak melihat atau menemukan ada pelanggaran hukum. Karena faktanya Tom Lembong hanya dituduh melanggar peraturan pemberian izin impor tahun 2015.
Hal ini mencerminkan, Tom Lembong tidak menyalahgunakan kewenangannya, taat peraturan, dan memenuhi semua persyaratan pemberian izin impor untuk tahun 2016, antara lain harus ada rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, sesuai paraturan yang ditandatanganinya sendiri.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas Tom Lembong tidak bersalah, tidak melanggar aturan manapun terkait pemberian izin impor gula kristal mentah tahun 2015.
Untuk itu, Kejagung seharusnya mengevaluasi kembali semua tuduhan kepada Tom Lembong yang diduga keras bermotif politik, bukan untuk menegakkan keadilan.
Negara akan hancur apabila hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk membungkam lawan politik, membungkam demokrasi.
Semoga Kejagung dapat menjadi pintu gerbang keadilan bagi semua rakyat Indonesia.[]
Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)