Cegah Keracunan, Kemenkes Batasi Waktu Distribusi Pangan Empat Jam
Jakarta (SI Online) — Kementerian Kesehatan menekankan kepatuhan standar waktu distribusi pangan maksimal empat jam untuk mencegah pertumbuhan bakteri pada program gizi nasional.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, dr. Then Suyanti, menyebut rantai risiko cemaran dapat dimulai sejak penyimpanan bahan baku hingga distribusi ke konsumen.
Maksimal waktu empat jam dihitung sejak proses memasak, pemorsian, hingga pangan sampai ke tangan penerima manfaat. Jika melewati batas tersebut, bakteri mulai berkembang biak sehingga sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memastikan kematangan masakan merata meski diolah dalam porsi besar. Selain itu, kebersihan armada distribusi menjadi faktor vital guna menghindari kontaminasi silang selama perjalanan.
Mobil pengangkut pangan harus dalam kondisi bersih dan tidak digunakan untuk membawa barang lain yang memicu kontaminasi. Penegasan ini bertujuan menjaga sterilitas makanan sebelum akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat secara luas.
Terkait ketersediaan sumber air, Then menyoroti tingginya temuan bakteri E. coli pada air yang digunakan di dapur pengolah. Meskipun telah dianjurkan penggunaan water treatment, ia meminta hasil keluaran air tetap diuji secara berkala untuk memastikan keamanannya.
Kemenkes juga menerapkan dua lapis pengawasan kualitas pangan melalui pihak internal pengelola dapur dan eksternal oleh Puskesmas. Petugas Puskesmas akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta uji petik sampel menggunakan peralatan sanitarian di lapangan.
Puskesmas mengawasi langsung prosedur standar operasional, mulai dari cara penjamah pangan mencuci tangan hingga tata laksana pemorsian. Evaluasi segera dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur guna mencapai target nihil kecelakaan pangan atau zero accident.
Kemenkes turut menyiagakan Tim Gerak Cepat (TGC) untuk melakukan investigasi dan penyelidikan epidemiologi jika muncul dugaan Kejadian Luar Biasa. Tim ini akan bergerak cepat menangani laporan keracunan makanan yang terjadi di wilayah terdampak secara sistematis.
Ads: Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Poltek Kesehatan kunjungi poltekkesbangkabarat.org
Setiap temuan laboratorium akan menjadi bahan evaluasi penting bagi SPPG untuk membenahi manajemen keamanan pangan secara menyeluruh. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkes dalam menjaga kualitas konsumsi pangan bergizi bagi masyarakat Indonesia.[]
Sumber: ANTARA






