Inilah Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jakarta (SI Online) – Banyak masyarakat hingga saat ini masih mengira bahwa seluruh jenis penyakit dan perawatan medis bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Padahal ada sejumlah kondisi serta layanan medis tertentu yang sejak awal memang tidak masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penting bagi setiap peserta untuk memahami batasan tersebut agar tidak terjadi salah persepsi saat mereka mengakses fasilitas kesehatan.
Aturan mengenai layanan yang tidak dijamin ini telah tercantum secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan ada 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.
Ads: Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Poltek Kesehatan kunjungi poltekkeskaliandakota.org
Berikut adalah daftar penyakit serta layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Mei 2026:
- Pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung meliputi penyakit yang diderita akibat wabah atau kejadian luar biasa (outbreak).
- Layanan yang bersifat estetika untuk kecantikan, termasuk di dalamnya tindakan bedah atau operasi plastik.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan kawat gigi (behel) juga tidak masuk dalam tanggungan program jaminan pemerintah ini.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan atas penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Hal yang sama berlaku bagi cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit atau gangguan kesehatan yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang juga tidak dijamin.
- Layanan medis untuk pengobatan infertilitas atau masalah kesuburan bagi pasangan suami istri juga berada di luar tanggungan.
- Cedera yang dialami akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah oleh peserta, seperti terlibat dalam tawuran, tidak dapat diklaim.
- Seluruh rangkaian pengobatan atau tindakan medis yang dilakukan di luar negeri juga tidak dijamin oleh program JKN.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan medis yang masih bersifat eksperimen (experimental treatment) atau uji coba.
- Pengobatan alternatif, komplementer, serta tradisional yang belum terbukti secara ilmiah juga tidak masuk dalam daftar penjaminan.
- Alat kontrasepsi untuk program keluarga berencana tidak ditanggung melalui skema ini.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga juga menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing peserta.
- Layanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri tanpa rujukan medis tidak dapat dijamin.
- Pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat (emergency), tidak ditanggung.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya tidak dijamin ganda.
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program asuransi wajib lainnya seperti Jasa Raharja juga tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, and Polri memiliki skema penjaminan tersendiri.
- Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan sosial atau bakti sosial tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.
- Segala bentuk layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program perlindungan lain tidak akan ditanggung kembali.
- Layanan apa pun yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan peserta tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Sumber: cnbc indonesia






