Divonis Enam Bulan, Tak Lama Lagi Habib Bahar Bebas
Bandung (SI Online) – Habib Bahar bin Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Vonis tersebut terkait perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung.
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Habib Bahar yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sementara hal yang meringankan yakni Habib Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Habib Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Dituntut Lima Tahun Penjara
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta menyebut kliennya akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Hal itu, kata Ichwan, karena Habib Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.
“Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi,” kata Ichwan.
sumber: antara