DPR Tunda Pengesahan RUU P-KS
Jakarta (SI Online) – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) ditunda.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan RUU P-KS ditunda pengesahannya,” kata Bambang di Jakarta, Kamis 26 September 2019
Dia mengatakan waktu kerja DPR periode 2014-2019 tidak lama lagi akan berakhir sehingga tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.
Menurut dia, pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
“DPR saat ini bisa melakukan ‘carry over’ terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3),” ujarnya.
Selain itu dia menjelaskan perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah, DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus) dan akan efektif bekerja di periode mendatang.
Menurut dia, berdasarkan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P-PKS, hingga sampai saat ini untuk judul RUU belum ada kesepakatan sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek.
sumber: ANTARA