NASIONAL

Fadli Zon Jadi Saksi Meringankan untuk Habib Bahar Smith di PN Bandung

Bandung (SI Online) – Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon hadir sebagai saksi meringankan pada sidang kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Juli 2022.

Kuasa hukum Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan Fadli Zon hadir sebagai saksi yang membantu keluarga korban penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, sidang tersebut berkaitan dengan Habib Bahar yang diduga menyebarkan hoaks terkait meninggalnya sejumlah Laskar FPI tersebut.

“Fadli Zon kapasitasnya dia anggota DPR, saat itu dia membantu,” kata Ichwan.

Fadli Zon tiba PN Bandung, Kamis, sekitar pukul 15.44 WIB. Selain Waketum Partai Gerindra itu, ada dua orang saksi meringankan lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Marwan Batubara dan Refli Harun.

Marwan diminta juga keterangannya terkait penembakan laskar FPI, sementara Refli sebagai saksi ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum.

Sementara itu, Fadli Zon menjelaskan dirinya memang sempat diminta oleh pihak keluarga korban untuk membantu pengambilan jenazah.

“Secara detailnya mungkin bisa ditanyakan langsung ke keluarga korban, tapi memang ada kesulitan atau terlalu lama jenazah itu di rumah sakit. Saya memang berjam-jam di situ,” kata Fadli.

Setelah jenazah bisa diambil dan dibawa ke rumah duka, Ketua BKSAP itu mengaku melihat langsung kondisi salah satu jenazah. Menurutnya, terdapat luka-luka selain luka tembak pada jenazah.

“Jadi pihak keluarga ingin menyalatkan dan jenazah itu disepakati untuk dibawa ke Petamburan atas permintaan keluarga, yang semula tadinya tidak akan dibawa ke sana,” tambahnya.

Ketua Majelis Halim Dodong Rusdani sempat mengonfirmasi perihal Fadli Zon yang dinilai membenarkan pernyataan Bahar Smith soal adanya dugaan penyiksaan. Pasalnya, Fadli Zon hanya melihat kondisi jenazah dalam kondisi tak bernyawa.

“Apakah saksi melihat penyiksaan tersebut? Kan saksi melihat luka saja,” tanya hakim.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button