NASIONAL
Fadli Zon Sebut Pernyataan Dudung Arogan dan Tidak Bijak
“Memutuskan teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah meminta maaf secara terbuka dan teradu juga melakukan permohonan maaf. Atas dasar tersebut perkara itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
MKD mengatakan pernyataan Effendi merupakan sebuah kritikan yang membangun untuk lembaga seperti TNI.
“MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu adalah sebuah kritikan yang membangun TNI. Pernyataan teradu mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan tugasnya sebagaimana diatur. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan,” kata Habiburokhman.
red: farah abdillah