NASIONAL

Fatwa Terbaru MUI tentang Daging Kurban Olahan

Jakarta (SI Online) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoneisia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru mengenai hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.

Dalam fatwa terbaru ini, MUI menjelaskan hukum bolehnya membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” petikan bunyi fatwa itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Dalam fatwa No 37 itu pun disebutkan bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain juga diperbolehkan. Berikut ini bunyi lengkap fatwanya dari website resmi MUI:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 37 Tahun 2019
Tentang
PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

Ketentuan Hukum

Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:
a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.7

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 7 Dzul Hijjah 1440 H
7 Agustus 2019 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF., MA.
Ketua

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris.

sumber: mui.or.id

Artikel Terkait

Back to top button