Fatwa Ulama: Umat Islam Wajib Boikot Total Israel
Istanbul (SI Online) – Asosiasi Ulama Islam Internasional mengeluarkan fatwa wajibnya boikot total penjajah Israel termasuk memboikot ekonomi dan menarik semua investasi dari wilayah yang dijajah Israel.
Hal tersebut disampaikan oleh Asosiasi Ulama Islam pada Sabtu lalu (2/1) bahwa fatwa terkait dengan produk dan komoditasnya karena telah menguasai dan menjajah wilayah negara-negara Arab, menjajah dan menguasai wilayah Palestina, Golan Suriah dan masih menjajah masjid Al-Aqsha.
Asosiasi Ulama menjelaskan, Israel harus dibuat jera dan dan harus mengusir penjajah yang melakukan kekerasan dari wilayah Palestina. Israel harus dilawan dengan berbagai macam cara yang legal yang menjadi kewajiban syariat dan masalah darurat secara kemanusiaan.
Melawan tindakan permusuhan Israel dengan berbagai macam cara legal ini diakui secara nurani manusia, ditegaskan undang-undang internasional, resolusi PBB serta perjanjian-perjanjian internasional. Sebagian penegasan undang-undang tersebut diantaranya adalah pasal 42 dari perjanjian Den Haag tahun 1907 yang menyatakan bahwasanya yang menilai tanah negara dinyatakan dijajah ketika Otoritas riil militer musuh (penjajah).
Undang-undang juga menegaskan bahwa penjajahan adalah kondisi sementara tidak boleh baginya menyita asset-aset pribadi warga atau digusur.
Asosiasi Ulama menegaskan bahwa ada puluhan resolusi PBB yang menegaskan hak melawan dan menghadang musuh (kekuatan penjajah) dan membebaskan wilayah yang terjajah.
Asosiasi Ulama mengatakan berdasarkan hal tersebut maka semua yang membeli atau memasarkan produk-produk negara penjajah adalah dosa dan ikut di dalam kejahatan tersebut. Bukti-bukti syariat yang qath’i (pasti) dan tujuan syariat serta kemaslahatan mu’tabarah menunjukkan kewajiban boikot ekonomi semua produk, layanan, komoditas dan teknologi yang diproduksi penjajah. Karena itu tidak boleh dijual, dibeli atau di impor atau. dimanfaatkan serta dipromosikan.
Asosiasi Ulama menyatakan semua yang terlibat di dalam jual-beli dan semacamnya maka dianggap ikut di dalam kejahatan Israel. Siapapun yang makan harta yang rampasan dan hasil kekejian maka ia ikut terlibat di dalam tindakan dosa dan permusuhan berdasarkan dalil-dalil syariat.
Asosiasi Ulama menutup, semua umat Islam harus melanjutkan boikot ekonomi secara total sampai penjajahan Israel berakhir dari tanah Palestina khususnya, kiblat umat Islam pertama dan Al-Quds.
sumber: infopalestina