DAERAH

FORBEST Tangsel Minta Jokowi Cabut UU Ciptaker

“UU tersebut membuka seluas luasnya masuknya tenaga kerja asing ke seluruh sektor bisnis dan industri pada setiap level dan kompetensi tanpa batasan dan aturan yang jelas, sehingga mengurangi peluang dan tidak memberikan kesempatan bersaing secara adil kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak di negerinya sendiri,” ungkap Martha Bachtiar.

Ketidakjelasan dan berkurangnya hak hak buruh dan pekerja dalam hak cuti, pesangon, outsourcing, PHK, UMR, training dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan

Menurut Martha, sangsi hukum bagi pihak yang melanggar UU tersebut tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, ketidakteraturan dan kerusakan pada seluruh sektor ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia

Selain itu, pembahasan UU yang tidak transparan dan terburu-buru dengan tidak melibatkan para ahli dan masyarakat luas untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam perumusan undang undang tersebut sangat berpotensi menguntungkan pihak pemodal dengan mengabaikan kepentingan bangsa dan negara.

Proses pengambilan keputusan yang secara kasat mata tidak mencerminkan budaya bermusyawarah yang baik dan arogansi sepihak dari pimpinan DPR-RI adalah merusak nilai etika dan moral bangsa serta mengabaikan fungsi DPR yang seharusnya menampung aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya dalam perumusan dan penetapan UU.

Penetapan UU Cipta Kerja yang telah memicu gelombang kemarahan dan unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat luas justru memunculkan masalah baru yang semakin membahayakan stabilitas politik dan ekonomi di tengah permasalahan pandemic Covid-19.

Red: a.syakira

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button