NASIONAL

Datangi Demo Buruh Buruh, Dua Politisi PKS Komitmen Bantu Perjuangan Tolak UU Ciptaker

Jakarta (SI Online) – Dua anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendatangi ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang terdiri dari sejumlah aliansi dan federasi buruh daerah, dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, (26/01/2022).

Kedua politisi PKS itu adalah Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS DPR, Amin, Ak. Keduanya langsung menyambut ratusan buruh yang sudah hadir dalam aksi yang berlangsung sejak pagi hari.

Dalam orasinya, Anshory mengatakan pihaknya turut memahami dan mendukung aksi unjuk rasa karena bagian dari cinta NKRI.

“Saya Anshory Siregar, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, memahami dan mendukung aksi unjuk rasa, aksi demo temen-temen buruh semuanya. Karena Perjuangan temen-temen semua adalah perjuangan ideologis kita bersama demi NKRI” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Anshory, sejak awal Fraksi PKS DPR RI menolak dengan tegas dan lantang RUU Omnibus Law.

“Makanya dengan tegas dan lantang batalkan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Batalkan.. Batalkan. Dan kami konsisten dalam penolakan dan pencabutan Undang-undang Omnibus Law. Batalkan.” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Sumut III ini.

Fraksi PKS, imbuhnya, akan terus memperjuangkan penolakan Undang-undang Omnibus Law sampai terbitnya Perpu dari Pemerintah.

“Kami akan terus perjuangkan sampai terbit. Sampai pemerintah menerbitkan perpu pembatalan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tanpa melibatkan akademisi, masyarakat luas, para buruh. Oleh karena itu bisa dikatakan Undang-undang Omnibus Law cacat formil,” tandasnya penuh semangat.

Sementara Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak., mengapresiasi segala tuntutan para buruh demi tegaknya Keadilan dan Kesejahteraan bagi para buruh.

“Melalui mimbar ini saya mengajak teman-teman DPR dan Pemerintah untuk bisa fokus pada keputusan MK nomor 91 tahun 2020. Karena berdasarkan keputusan MK Undang-undang ini prosesnya tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011. Oleh karena itu yang harus dirubah adalah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Usai mendatangi unjuk rasa ribuan buruh di depan Gedung DPR RI Senayan, Fraksi PKS DPR RI memberikan kesempatan 20 orang perwakilan dari para buruh untuk beraudiensi dan berdialog dengan Anggota Fraksi PKS DPR di lantai 3 Ruang Rapat Fraksi PKS, Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button