NASIONAL

FPI: Ade Armando Layak Dapat Kebal Hukum Award

Jakarta (SI Online) – Aparat hukum diharapkan dapat berlaku adil dalam kasus pelaporan terhadap dosen liberal yang mengajar di Universitas Indonesia, Ade Armando.

Front Pembela Islam (FPI) menilai Ade kebal hukum lantaran selalu aman dalam sejumlah kasus yang dilaporkan. Padahal dalam kasus yang sama, untuk orang-orang yang berseberangan dengan rezim mereka dipastikan masuk penjara.

Azis Yanuar, Wakil Sekretaris sekaligus kuasa hukum DPP FPI, mengaku pihaknya tak akan pernah bosan berharap aparat penegak hukum bisa adil.

FPI melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 11 Februari 2020. Laporan FPI ke Polda Metro ini karena sehari sebelumnya ditolak Bareskrim. FPI melaporkan Ade karena menyebut FPI preman dan seperti Nazi dalam Youtube Realita tv

“Dia layak dapat award kebal hukum. Kami tidak bosan-bosan berharap pada pihak penegak hukum. Dan, kami juga ingatkan amanah penegak hukum agar bertindak adil karena ini akan ditagih dunia akhirat,” kata Azis, Jumat malam, 14 Februari 2020 seperti dilansir vivanews.com.

Menurut dia, dengan rentetan sejumlah kasus Ade Armando yang sering dilaporkan ke polisi, seharusnya Ade tak lagi bisa bebas berkeliaran. Apalagi pada kasus beberapa tahun lalu, Ade sudah menjadi tersangka namun dapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kelanjutan proses hukumnya. “Kami minta proses hukum segera untuk tahan Ade Armando,” tutur Azis.

Azis pun merincikan sejumlah kasus yang melaporkan Ade Armando. Namun, dalam prosesnya, tak ada kejelasan aparat penegak hukum untuk menjerat Ade.

Contoh kasus pertama pada 2015 dengan pelapor Johan Khan. Ade Armando dilaporkan dengan nomor LP: tbl/1990/v/2015/PMK/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2015. Dalam kasus ini, Ade dalam unggahan di media sosial bahwa Allah bukan orang Arab maka akan suka jika ayat Alquran dibaca dengan gaya minang, China, dan hip-hop. Status Ade sudah tersangka namun di-SP3 oleh penyidik.

Lalu, pada 2017 dengan pelapor Ratih Puspa Nusanti. Ade dilaporkan ke Bareskrim pada tanggal 28 Desember 2017. Laporan ini karena mem-posting foto para ulama termasuk Habib Rizieq Syihab dengan atribut Natal serta Santa Claus. Kasus ini pun tak jelas prosesnya.

Kemudian, pada April 2018, Ade dipolisikan karena melakukan tindak pidana penyebaran kebencian berbau SARA atau penodaan agama dengan Pasal 156a KUHP terkait azan bukan sesuatu yang tak suci.

Selanjutnya, ada laporan yang dilakukan Ketua Umum Koordinator Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis di Bareskrim tanggal 16 Mei 2018. Laporan ini karena unggahan Ade yang menulis Habib Rizieq pengecut banci kaleng, dungu. Ade juga menyebut kelompok Habib Rizieq sebagai para kacung Rizieq. Kata Azis, lagi-lagi kasus ini juga tak ada kejelasan.

“Terus pelapor Fahira Idris terkait kasus meme Gubernur DKI Anies Baswedan direkayasa menjadi tokoh Joker. Kasus ini juga tak jelas,” tutur Azis. []

Artikel Terkait

Back to top button