QUR'AN-HADITS

Demo yang Syar’i

Allah SWT berfirman:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (آل عمران: 104)

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104).

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi akhir-akhir ini menjadi alarm serius bagi pemerintah atas berbagai keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Pengawasan DPR dipandang sebagian kalangan tidak berjalan optimal di tengah koalisi besar pendukung pemerintah. Dalam aksi unjuk rasa mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu menghentikan pemborosan APBN dan APBD, menurunkan harga kebutuhan pokok serta BBM, menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, menghentikan militerisme di ranah sipil, serta mendesak pemerintah mengakui kesalahan dan berhenti mengelak.

Di Indonesia, demonstrasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, terdapat ketentuan hukum yang memberikan sanksi apabila demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan serta menimbulkan kerusuhan atau mengganggu kepentingan umum.

Demonstrasi dalam Perspektif Syariat

Al-Qur’an tidak menyebut istilah demonstrasi secara harfiah. Namun, apabila ditinjau berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam, penyampaian aspirasi atau pendapat merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Oleh karena itu, demonstrasi dapat dibolehkan selama bertujuan untuk perbaikan, dilakukan secara damai, dan tidak menimbulkan kerusakan atau tindakan anarkis.

Landasan syar’i yang menjadi dasar demonstrasi antara lain:

Pertama, prinsip amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 104. Demonstrasi yang bertujuan menuntut keadilan, mengoreksi kebijakan yang zalim, serta mencegah kemungkaran termasuk dalam ruang lingkup ayat tersebut.

Kedua, larangan membuat kerusakan. Islam mengharamkan segala bentuk tindakan yang berujung pada anarkisme, perusakan fasilitas umum, maupun kerusuhan sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-A’raf ayat 56.

Ketiga, keharusan menjaga adab dan akhlakul karimah. Islam melarang caci maki, provokasi, serta kekerasan dalam menyampaikan kritik. Allah SWT berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 125).

Keempat, menegakkan keadilan dan membela kebenaran. Demonstrasi hendaknya diarahkan untuk membela hak-hak yang terampas serta memperjuangkan keadilan sebagaimana diperintahkan dalam QS. An-Nisa ayat 135.

Kelima, menjaga keseimbangan sosial dan mencegah kezaliman sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Maidah ayat 8.

Tinjauan Tafsir Tekstual

Ayat 104 Surat Ali Imran telah menjadi perhatian para ulama tafsir, baik dari kalangan salaf maupun khalaf.

Menurut Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Tafsir Jalalain, hukum amar ma’ruf nahi munkar memiliki dua kemungkinan. Jika kata min pada kalimat minkum dipahami sebagai min lit-tab’idh (menunjukkan sebagian), maka amar ma’ruf nahi munkar hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kewajiban tersebut cukup diwakili oleh sebagian umat yang memiliki kemampuan dan ilmu.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button