Fraksi PKS: Program JKP dalam RUU Cipta Kerja Cuma Untungkan Pengusaha
Jakarta (SI Online) – Fraksi PKS menolak kebijakan Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas di DPR RI.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut aturan soal JKP ini memang menguntungkan pengusaha tetapi akan membebankan keuangan negara.
“Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, karena pandemi Covid-19, utang pemerintah yang semakin menumpuk, serta di tengah bayang-bayang resesi ekonomi, ketentuan ini akan menjadi beban yang tidak sedikit bagi keuangan negara,” ungkap Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).
JKP adalah jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, yang preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS ketenagakerjaan.
Dalam skema ini, JKP mensubstitusi pesangon sebesar sembilan kali gaji, yang dalam UU Ketenagakerjaan seluruhnya (sebanyak 32 kali gaji) dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.
Mulyanto menilai program ini tidak memberi manfaat tambahan bagi pekerja. Dengan program JKP ini pekerja yang di PHK akan tetap mendapat pesangon 32 kali gaji, sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang.
JKP hanya bermanfaat bagi pihak pengusaha karena akan mendapat subsidi pesangon untuk pekerja yang di-PHK sebanyak sembilan kali gaji. Dengan JKP ini pengusaha cukup membayar 23 kali gaji.
PKS menilai JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Karena itu PKS menyatakan ketidaksetujuannya dan memberi catatan tebal terhadap RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, khususnya yang terkait dengan pesangon yang sebagian akan dibayarkan oleh APBN.
“Dalam kondisi fiskal APBN yang lemah dan ancaman resesi ekonomi yang menghantui, pengaturan ini akan semakin menyulitkan keuangan Negara dan terlalu menguntungkan pengusaha,” papar politisi daro Dapil III Banten itu.
Sebelumnya dalam pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, yang dikebut sejak Jumat (25/9), Pemerintah tetap pada skema pesangon sebesar 32 kali gaji, dimana 23 kali merupakan kewajiban pemberi kerja dan sembilan kali gaji diambil dari JKP (Jaminan Kelangsungan Kerja). Di dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, seluruh besaran pesangon tersebut merupakan kewajiban bagi pemberi kerja.
Jumlah total pesangon, besaran 32 kali gaji ini memang sama dengan ketentuan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari sisi pekerja, mereka menerima besaran pesangon yang sama seperti diatur dalam UU yang ada sekarang.
Namun dari sisi pengusaha, mereka sangat diuntungkan dengan RUU Cipta Kerja ini, karena sembilan kali gaji yang sebelumnya menjadi kewajiban mereka, dibayar oleh JKP yang preminya diambil dari APBN dan BPJS Ketenagakerjaan.
red: farah abdillah