NASIONAL

Fraksi PKS Tolak RUU Ibu Kota Negara

Jakarta (SI Online) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menolak rancangan undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP mengatakan, salah satu alasan penolakan itu karena pemerintah tak menjelaskan memindahkan ibu kota tak rinci.

“Hingga kini belum pernah ada penjelasan atau paparan yang rinci mengenai alasan serta konsekuensi berupa manfaat dan risiko dari pemindahan IKN tersebut,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Oktober 2021, seperti dilansir Tempo.co.

Suryadi mengatakan penyusunan naskah akademik ibu kota baru tak melibatkan banyak partisipasi masyarakat. Di samping itu, rencana pelaksanaan proyek jumbo ini minim diskusi publik sehingga muncul pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk para pakar.

“Hal ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab pemindahan IKN ini tentunya bukan tanpa risiko, baik itu dari segi pembiayaan maupun dari sisi pemilihan lokasinya yang belum tentu bebas bencana,” ujar Suryadi.

PKS, kata Suryadi, juga menyoroti wacana pemindahan ibu kota di tengah pandemi Covid-19. Pada saat pandemi belum usai, perhatian masyarakat lebih banyak terkonsentrasi pada pemulihan ekonomi dan kesehatan.

Ia menilai, seharusnya pemerintah bersama rakyat dalam menangani pandemi ini.

“Jangan sampai kurangnya diskusi publik akibat masih berlangsungnya pandemi menyebabkan naskah akademik dan RUU yang dibuat menjadi tidak berkualitas,” kata Suryadi.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menyerahkan surat presiden (surpres) RUU IKN kepada pimpinan DPR. RUU IKN terdiri atas 34 pasal dan 9 bab yang berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan lahan, hingga pembiayaan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya mengatakan pembangunan fisik IKN sangat tergantung pada kondisi pandemi Covid-19. Pembangunan ibu kota sempat vakum akibat pemerintah memfokuskan anggaran pada 2020 dan 2021 untuk penanganan penyebaran wabah.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button