OPINI

Gejolak Harga Pangan, Lagu Lama Solusi Tambal Sulam?

Kedua, di jalur distribusi, negara wajib menjamin rantai tata niaga yang sehat dan adil. Dalam aspek ini, negara wajib menjalankan fungsi pengawasan, memaksimalkan fungsi badan pangan, dan menegakkan sanksi sesuai syariat terhadap penimbun, kartel, dan mafia pangan.

Ketiga, di jalur konsumsi, negara wajib menjamin sampainya pasokan pangan kepada rakyat. Fakir dan miskin dijamin langsung oleh rakyat melalui baitul mal. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin seluruh pasokan pangan tersebut halal dan tayib.

Keempat, seluruh teknis yang menjadi fungsi perpanjangan negara; baik badan, departemen, dan lembaga negara; wajib menjalankan fungsi dan peran negara sebagai pelayanan rakyat. Alhasil, haram bagi badan, departemen, dan lembaga negara ini, melakukan komersialisasi pangan.

Kelima, melakukan edukasi kepada rakyat, khususnya petani/peternak tentang ilmu pertanian/peternakan dan pemahaman syariat terkait muamalah.

Keenam, menegakkan sanksi tegas yang membuat efek jera kepada pelaku kejahatan pangan.

Ketujuh, menerapkan kebijakan pembiayaan berbasis baitul mal dan bersifat mutlak. Artinya, ada atau tidak adanya dana di baitul mal, menjadi kewajiban negara menanggung pembiayaan penyediaan pangan rakyat. Ketika tidak ada dana di baitul mal, negara dapat melakukan antisipasi lewat pajak kepada orang kaya saja.

Inilah mekanisme sistem Islam dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Mekanisme ini pernah diterapkan oleh para khalifah sesudah Baginda Nabi Muhammad Saw. wafat. Sejarah bahkan mencatat dengan tinta emas bahwa pencapaian umat Islam pada masa kekhilafahan Islam tercatat lebih awal dari peradaban Barat.

Salah satu contohnya, pada abad ke-9 M, pabrik penyulingan gula tersebar di Pakistan, Afganistan, dan Iran. Para entrepreneur muslim mengadopsi teknik produksi gula dari India, sedangkan para insinyurnya membangun pabrik gula dengan pesat. Alhasil, peradaban Islam yang diwakili masyarakat Arab dicatat sebagai peletak dasar industri gula dunia. Catatan seputar geliat industri gula di era keemasan ini terekam dalam risalah bertajuk Nihaya Al- Arab fi Funun Al-Adab (Puncak Kemahiran dalam Seni Adab). (republika.co.id, 19/3/2009).

Sementara itu, dalam aspek penerapan sanksi, Khalifah Umar bin Khattab Ra. menjadi teladan sebagai penguasa yang tegas bagi para penimbun pangan. Pada masa Khalifah Umar Ra. pernah terjadi penimbunan makanan yang dilakukan oleh Umayyah bin Yazid Al Asadi dan budak Muzainah. Maka, sebagai sanksi, Khalifah Umar Ra. mengusir keduanya dari Madinah.

Jelas, hanya dalam naungan sistem Islam yang diterapkan secara kafah dalam bingkai negara, ketersediaan pangan rakyat terjamin. Rakyat pun tak lagi menderita sebab mahalnya harga pangan. Suasana Ramadan pun penuh dengan kekhusyukan puasa dan ibadah. Hati rakyat tenteram sebab kebutuhannya terpenuhi. Inilah kondisi yang dirindukan rakyat hari ini. Hidup sejahtera dalam naungan Islam. Insyaallah.

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS: Al-A’raf [7]: 96).

Wallahu’alam bishshawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button