NASIONAL

Gubernur Anies Ingin Pastikan Jakarta Jadi Daerah Bebas Pungli

Jakarta (SI Online) – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Salah satunya bebas dari pungutan liar (pungli).

Untuk mewujudkannya, dilakukan pencanangan dan penandatanganan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021, pada Selasa (16/11).

Acara tersebut turut dihadiri Menkopolhukam RI, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yang hadir secara langsung menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak dalam menguatkan dan meneguhkan komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota bebas pungli.

“Sebelumnya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja bersama di dalam menangani persoalan pungli di Jakarta. Terkait hal ini, Jakarta menyatakan komitmennya di seluruh wilayahnya, kita ini secara administrasi terbagi menjadi 6 wilayah. Semoga seluruh wilayah bebas dari pungli,” ujar Gubernur Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11).

Gubernur Anies menjelaskan bahwa penyebab terjadinya pungli sebagian besar karena penyalahgunaan sistem. Namun, ia juga menjabarkan, ada tiga faktor yang bisa menyebabkan terjadinya pungli, yakni faktor kebutuhan, keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem.

“Pada faktor kebutuhan, seluruh jajaran di DKI Jakarta diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan, karena sudah dicukupi. Kedua, pada sistem, saat ini di Jakarta hampir semuanya dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan hampir semua dilakukan secara digital, di mana kita memiliki JAKI (Aplikasi Jakarta Kini). Terakhir, keserakahan ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, insyaallah akan memberikan efek jera. Jadi, kita berharap bahwa tiga faktor di mana terjadi pungutan-pungutan liar mudah-mudahan bisa kita kendalikan,” tambah Gubernur Anies.

Komitmen mewujudkan kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang salah satunya mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan pungutan liar dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button