NASIONAL

Gubernur Anies Menangkan Gugatan Sengketa Stadion BMW

Jakarta (SI Online) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara sengketa Stadion BMW dengan PT Buana Permata Hijau (BPH) di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Senin (30/9/2019).

Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta Denny Indrayana mengaku telah mendapat salinan putusan PTTUN No. 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

“Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Jumat (4/10/2019).

Denny menjelaskan Majelis HakimPTTUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum Pemprov DKI Jakarta bahwa PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW.

“Dengan begitu maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak,” tegas Denny.

Dengan putusan ini, Denny mengatakan ikhtiar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun stadion berstandar dunia sebagai markas klub ibukota Persija Jakarta akan segera terwujud.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah juga mengamini bahwa Pemprov DKI telah memenangkan sengketa Stadion BMW dengan PT BPH di tingkat banding PT TUN Jakarta. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta juga mengaku telah menerima salinan putusan banding tersebut.

Yayan menambahkan pembangunan Stadion Jakarta International Stadium (JIS) tidak terganggu meski sedang dalam proses hukum sekalipun apabila PT BPH mengambil langkah kasasi terkait putusan banding.

“Mereka kasasi pun, pembangunan tetap lah. Itu nggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button