NASIONAL

Gugatan HTI Ditolak

Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

“Dalam eksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000,” ujar Hakim Ketua, Tri Permana, saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (07/05/2017) seperti dilansir ANTARA.

Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang.

Majelis hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas daoat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.

Majelis mengatakan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

“Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah,” ujat hakim anggota, Roni Erry.

HTI pun serta merta mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah kezaliman.

“Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam,” ujar Jubir HTI Ismail Yusanto, usai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Ismail mengaku heran kenapa majelis hakim menolak gugatan tersebut. Padahal, kata Ismail, sebelum dibubarkan paksa, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau bahkan dilaporkan. Dia menilai sebelum ada SK pembubaran semuanya baik-baik saja.

“Dakwah HTI tidak pernah disalahkan, dakwah kita tidak pernah dipanggil (dilaporkan), dan semua kegiatan kita dapat izin. Terus di mana salahnya?” ucap Ismail.

Ismail juga menilai majelis hakim tidak menggubris pendapat saksi ahli dari HTI. Menurutnya, pandangan majelis hakim sudah selaras dengan pemerintah. “Perspektif majelis hakim sama seperti perspektif pemerintah,” ungkapnya. []

Artikel Terkait

Back to top button