NASIONAL

Hasil Ijtima MUI: Presiden Harus Dibatasi Maksimal Dua Periode

Jakarta (SI Online) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa masa jabatan menurut hasil Ijtima Ulama maksimal dua periode. Karena itu, ia meminta agar tidak ada usulan penundaan Pemilu 2024.

“Karena hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021, masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode,” kata Amirsyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

Ia melanjutkan, salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945, yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat, tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah,” katanya.

Lanjut katanya, ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan.

Sebelumnya diketahui, ketua umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Cak Imin mengusulkan gelaran Pemilu 2024 diundur selama satu sampai dua tahun berikutnya.

Amirsyah meminta para penyelenggara negara, demikian juga pimpinan partai agar berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang berdasarkan konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024.

“Sehingga penyelenggaraan pemilu tepat pada waktunya untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa. Saya mengajak masyarakat mendukung pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut,” katanya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button