Hati-Hati dalam Transaksi Emas dan Perak
Dalam perdagangan emas dan perak secara kredit dan tabungan tak memenuhi syarat pembayaran kontan. Dalam perdagangan emas dan perak online tak memenuhi syarat serah terima dalam satu majelis. Sehingga perdagangan emas dan perak kredit, tabungan dan online tak sesuai syariat.
Transaksi penitipan dalam ekonomi Islam disebut wadii’ah. Akad wadii’ah berarti menjaga harta oleh pihak yang dititip secara sukarela (tabarru’u). Dalam akad ini tak ada pembayaran dari pihak penitip dan harta tak boleh dikelola (tasharruf) oleh pihak yang dititip. Jika ada pembayaran dari pihak penitip akad berubah menjadi akad sewa (ijarah). Jika harta dikelola oleh pihak yang dititip bukan lagi disebut wadii’ah. Dalam bank emas, layanan penitipan emas ada pembayaran jasa titip. Bank juga akan mengelola emas yang dititip dengan mengasuransikannya. Berarti transaksi seperti ini tak sesuai syariat.
Layanan pengelolaan emas dan perak seperti di atas hakikatnya pengelolaan secara kapitalis. Komoditas emas dan perak diinvestasikan secara spekulatif. Pengelola berprinsip pada keuntungan saja tanpa mau resiko kerugian. Secara duniawi pengelolaan emas dan perak seperti ini memang menguntungkan. Tapi pengelolaan yang bertentangan dengan syariat, tak ada keberkahan di dalamnya. Sayangnya dalam sistem sekuler mengabaikan prinsip keberkahan.
Emas dan Perak dalam Timbangan Syariat
Islam sebagai diin yang sempurna mengatur pengelolaan emas dan perak secara detail. Islam memandang emas dan perak sebagai komoditas, mata uang (alat tukar), nilai harga barang dan upah jasa. Emas dan perak sebagai komoditas boleh disimpan (investasi) jika ada kebutuhan. Tindakan ini disebut menabung (iddikhar). Misal menabung untuk membangun rumah, biaya pendidikan anak, biaya ibadah haji dan sebagainya. Jika menyimpan emas dan perak tanpa kebutuhan disebut penimbunan (kanzu al maal). Hal ini terlarang, sesuai firman Allah Swt:
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ
Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan keduanya di jalan Allah, maka beritahulah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS at-Taubah ayat 34).
Dengan mengaitkan pada dalil syariat, Islam menetapkan emas dan perak sebagai mata uang. Dalam syariat ada dalil larangan kanzu al maali pada emas dan perak; kewajiban zakat uang dengan nishab emas dan perak; kewajiban diyat dengan emas dan perak; hukum potong tangan berlaku pada pencurian dengan nishab seperempat dinar atau tiga dirham; dan sebagainya.
Dalil-dalil ini menjadikan Rasulullah saw memberikan taqriir (pengakuan) muamalah, jual beli barang dan upah jasa di Madinah menggunakan emas dan perak. Dengan menggunakan emas dan perak berarti menunaikan syariat Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Setiap penunaian syariat pasti ada keberkahan dan kemashlahatan bukan semata keuntungan duniawi. Emas dan perak memiliki nilai intrinsik yang relevan dengan nilai barang dan tenaga/jasa. Mata uang yang tak tergantung pada mata uang lain. Sehingga keniscayaan ekonomi negara dapat menjadi stabil, tahan pada inflasi dan bebas krisis moneter. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.





