Hidayat: RUU HIP Jangan Tanggalkan TAP MPRS Larangan PKI
Anehnya, kata dia, perancang RUU malah memasukkan 8 TAP MPR lainnya yang tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, seperti TAP MPR tentang visi Indonesia masa depan, kemudian tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, disebut secara jelas sebagai dasar hukum.
Baca Juga: PKS Akan Usulkan Lagi TAP MPRS Larangan PKI Masuk dalam Konsideran RUU HIP
“Ini aneh, ada delapan TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila malah tidak dimasukkan,” ujarnya pula.
Kalau serius dan fokus ingin menghadirkan UU HIP dan menghilangkan kecurigaan rakyat, kata Hidayat, semestinya TAP MPR yang terkait langsung dengan penyelamatan haluan ideologi Pancasila lebih layak dimasukkan.
Bahkan, dia menilai mestinya dicantumkan pada penyebutan awal, perlu ditegaskan pula sejak awal bahwa yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila dalam bentuk final sesuai kesepakatan para founding fathers dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan pemilihan acuan hukum yang tepat sangat dibutuhkan dalam memahami dan melihat arah suatu pengaturan RUU.
“Inisiator dan penyusun RUU HIP sudah diingatkan oleh anggota FPKS pada saat rapat-rapat di Badan Legislasi DPR, soal rasionalitas memasukkan TAP MPRS tentang larangan PKI dan penyebaran ideologi komunis sejak dibahas di Badan Legislasi DPR RI,” katanya pula.
Namun, hingga ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, usulan-usulan itu, menurut dia, tidak juga dimasukkan sebagai dasar hukum. Karena itu, wajar Fraksi PKS menyampaikan penolakan RUU ini bila tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/1966.
red: farah abdillah
sumber: ANTARA