NASIONAL

HNW: Cabut RUU HIP dari Prolegnas dan Fokus Kembali Atasi COVID-19

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal tersebut sebagaimana aspirasi banyak pihak untuk hentikan kegaduhan politik ditengah semakin mengkhawatirkannya pandemi COVID-19 di Indonesia. Apalagi, sejak beberapa hari terakhir Indonesia sudah menjadi negara dengan jumlah korban terbanyak se-ASEAN, dan Juru Cicara Penanganan COVID-19 sudah mengumumkan bahwa prosentase kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah yang tertinggi di Dunia.

Dalam kondisi tersebut, kata HNW, RUU HIP telah membuat polemik dan demo dimana-mana yang membuat kegaduhan di masyarakat yang lagi sedang dalam darurat kesehatan akibat pandemi COVID-19.

“Banyak sekali konten mendasar yang kontroversial, yang dinilai publik mendowngrade Pancasila sebagai dasar negara, mengaburkan Pancasila yang disepakati oleh PPKI dan termaktub dalam Pembukaan UUD 45 dengan memunculkan Trisila dan Ekasila, serta mengaburkan sila KeTuhanan yang Maha Esa menjadi Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan,” kata HNW melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, selain tidak diterimanya usulan Fraksi PKS dan beberapa fraksi lainnya untuk memasukkan TAP MPRS no XXV/1966 ke dalam konsideran. Dan mengingat, sampai RUU itu dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dengan mengabaikan FPKS dan FPD yang tidak ikut menandatangani pengusulan RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR.

“Memang akhirnya PDIP setuju untuk menghapus ketentuan soal Trisila dan Ekasila, dan memasukkan TAP MPRS no XXV/1966 ke dalam RUU HIP. Tetapi kesadaran publik akan masalah-masalah mendasar yang timbul akibat RUU HIP sudah sangat meluas, termasuk pihak-pihak yang menuntut agar RUU HIP ini dihentikan atau ditolak bahkan dicabut dari Prolegnas juga semakin beragam, bukan hanya dari Kelompok Agama Islam saja, bahkan dari Legiun Veteran dan Pemuda Pancasila serta Forum Guru Besar UPI,” kata HNW.

Saat pandemi COVID-19, demo menolak RUU HIP itu semakin meluas di pusat maupun di daerah. Banyak sekali pihak, baik pimpinan MPR, pimpinan DPD dan sebagian fraksi di DPR, Menkopolhukam, maupun ormas lintas agama dan lainnya sepakat agar RUU HIP ini dihentikan pembahasannya.

“Dalam rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) bersama Pemerintah dan DPD, anggota baleg dari FPKS juga sudah sampaikan lagi agar sebagai pihak yang mengusulkan (sekalipun tidak bulat) agar Baleg/DPR menarik usulannya ke Pemerintah dan menyepakati bersama Pemerintah dan DPD untuk menarik RUU HIP. Karenanya apalagi yang ditunggu pimpinan DPR untuk melaksanakan komitmen menghentikan RUU HIP sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin kepada delegasi pengunjuk rasa. Atau Presiden segera menyampaikan sikap resmi Pemerintah untuk tidak membahas atau tidak menyetujui RUU yang kontroversial dan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas itu” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW juga mengapresiasi adanya perubahan pimpinan Baleg DPR RI dengan pergantian Wakil Ketua Baleg yang memimpin pembahasan RUU HIP itu di Baleg sebelumnya. “Ini langkah yang positif yang signalnya bisa ditangkap oleh masyarakat, bahwa akan ada perubahan kebijakan terkait RUU HIP dengan tidak dilanjutkan lagi pembahasannya. Sekalipun yang diperlukan publik adalah adalah sikap resmi fraksi-fraksi dan DPR yang tegas sepakat menghentikan atau mencabut RUU HIP ini dari Prolegnas, agar masyarakat semakin yakin dan tenteram, dan tidak curiga dan gaduh lagi. Agar mereka juga bisa selamat dari COVID-19, dan bisa diajak bersama-sama atasi COVID-19,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat penghentian dan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas dapat mengakhiri saling curiga bahkan fitnah terkait RUU ini. “Misalnya, banyak yang melakukan disinformasi terhadap sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) karena menolak dan tidak mengikuti tanda tangan pengusulan RUU HIP tersebut ke Rapat Paripurna DPR. Malah ada yang palsukan tanda tangan Anggota DPR dari FPKS. Alhamdulillah ini sudah diklarafisikasi, semoga dapat mencerahkan masyarakat terkait sikap FPKS yang tegas menolak dan menghentikan RUU HIP itu,” jelasnya.

“Polemik, saling curiga, dan demo-demo akan berakhir apabila RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas. Jadi dengan itu maka negara bisa menenteramkan rakyat, agar semuanya bisa berkontribusi dan kembali fokus dalam penanganan pandemi CCOVID-19 yang semakin mengkhawatirkan, karena Indonesia sudah menjadi negara dengan jumlah korban tertinggi se-ASEAN, bahkan prosesntase rata-rata korban meninggal yang tertinggi di Dunia”. pungkas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta dan Luar Negeri ini.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button