NASIONAL

HNW: DPR Harus Contoh Papua yang Total Melarang Minuman Beralkohol

Selain itu, HNW menambahkan bahwa aturan pelarangan minuman beralkohol atau minuman keras bukan melulu berkaitan dengan ajaran agama, walaupun seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak setuju apabila umatnya bermabuk-mabukan. Namun, aturan pelarangan ini terutama juga berkaitan erat selain dengan penyelamatan generasi muda Indonesia, juga dengan penjagaan ketertiban umum, dimana ekses negatif minuman beralkohol yang terbukti banyak menyebabkan dekadensi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial dan juga masalah kesehatan.

Apalagi, berdasarkan sejumlah penelitian, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari mengonsumsi alkohol. Sementara itu efek minuman beralkohol ternyata juga lebih berbahaya, dibanding penggunaan ganja yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia.

“Jadi, apabila sudah dinyatakan ganja itu dilarang, logisnya alkohol juga dilarang. Maka larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja. Melainkan kepentingan nasional. Dengan tetap mengecualikan berbagai hal yang khas untuk keperluan spesial, seperti upacara adat, keagamaan, penelitian dan lain-lain,” ujar HNW.

“Di Papua yang mayoritas warga dan anggota DPRD-nya beragama Kristen malah sudah lama setuju dan memberlakukan adanya aturan hukum yang melarang produksi dan penjualan minuman beralkohol. Karena korban dari ekses negatif minuman beralkohol, baik dari sisi kesehatan, dekadensi moral, keresahan sosial, dan meningkatnya kriminalitas, akan menimpa semua warga negara tanpa membedakan latar belakang Suku dan Agamanya. Dan negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia dari minuman beralkohol beserta dampak-dampak buruknya,” pungkas HNW.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button